BPK Temukan Penyimpangan di Produk Saving Plan Jiwasraya

JIwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa produk saving plan yang diluncurkan PT Asuransi Jiwasraya sejak 2013 memiliki permasalahan atau penyimpangan. Akibatnya produk tersebut menjadi salah satu penyebab perusahaan asuransi pelat merah tersebut gagal bayar polis pada 2018.

img_title IFG Life Laksanakan Amanah Pembayaran Klaim Polis Eks-Jiwasraya, Perkuat Perlindungan Masa Depan

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menjelaskan, produk saving plan tersebut pada dasarnya merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Produk ini sebenarnya merupakan produk simpanan dengan jaminan return yang sangat tinggi dengan tambahan manfaat asuransi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Namun) ada penjualan saving plan, BPK menemukan penyimpangan," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

img_title Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Cuma Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Tak Tinggal Diam

Penyimpangan pertama, kata dia, penunjukkan pejabat Kepala Pusat Bancassurance pada SPV pusat bancassurance tidak sesuai ketentuan. Pengajuan Cost of Fund (COF) langsung kepada direksi, tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan COF dan review usulan COF.

Selain itu, penetapan COF saving plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual. Dalam pemasaran produk saving plan, juga diduga ada konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut.

img_title Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro, Nilainya Nyaris Rp19 Miliar!

"BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana produk saving plan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, sebelumnya mengumumkan Jiwasraya tidak mampu membayar klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019. Total utang perusahaan asuransi itu diperkirakan mencapai Rp49,6 triliun.

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian Rp55 miliar agar sang pengusaha tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut