Wapres Ma'ruf Bakal Gratiskan Sertifikat Halal untuk Usaha Kecil

Ilustrasi Halal.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah melakukan rapat terkait kesiapan penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2020.

BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Indonesia di di Sidang TBT WTO

Jelang penerapan sertifikasi halal, pemerintah ingin meringankan biaya sertifikasi untuk usaha mikro dan kecil atau UMK. Bahkan menurut Wapres Ma'ruf Amin, ada juga usulan menggratiskan biaya untuk UMK itu.

"Idenya memang untuk UMK, bukan UMKM, itu idenya yang digratiskan, akan digratiskan. Semangatnya itu, supaya mereka tidak terbebani," kata Wapres Ma'ruf usai rapat.

Kota di India Larang Penjualan Produk Makanan Berlabel Halal, Ada Apa?

Sementara, pemerintah juga menurutnya akan memikirkan agar usulan ini tidak membebani keuangan negara. Karena itu pemerintah masih akan membahas skema pembiayaan tersebut.

"Ya ini akan dipikirkan supaya bagaimana biayanya murah, tidak membebani APBN, tapi tidak juga membebani perusahaan kecil atau UMK," ujar Ma'ruf.

Negara Bagian di India Hapus Standar Halal pada Produk Makanan-Minuman

Tindaklanjut dari pembahasan ini masih akan dibicarakan dalam pertemuan berikutnya. Menteri Agama Fachrul Razi juga mengaku ingin mengusahakan agar biaya sertifikasi untuk UMK gratis.

"Belum bisa diputuskan berapa dana yang dibutuhkan. Kita usahakan supaya pengusaha mikro dan kecil biayanya nol rupiah. Tanpa biaya bisa mendapatkan sertifikat. Dari mana menutup dananya, itu belum ketemu," kata Menag.

Seperti diketahui, sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia, tetapi Kementerian Agama atau lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sertifikasi juga tidak lagi bersifat sukarela namun sudah diatur melalui peraturan perundangan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya