Dukung Panja daripada Pansus Jiwasraya, PDIP: Pemerintah Responsif

JIwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus mengatakan, rencana pembentukan panitia khusus atau pansus dalam menelusuri kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, harus dibuat proporsional sesuai kebutuhannya.

img_title IFG Life Laksanakan Amanah Pembayaran Klaim Polis Eks-Jiwasraya, Perkuat Perlindungan Masa Depan

Menurutnya, pansus itu dibutuhkan apabila respons dari pemerintah lambat. Selain itu, bila tak menunjukkan iktikad penyelesaian masalah ini secara responsif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi, pada penutupan masa sidang kemarin, pimpinan DPR telah bergerak dan kejaksaan juga telah menetapkan tersangkanya dan orang-orang yang disangkakan pun sudah ditahan," kata Deddy dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 19 Januari 2020.

img_title Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Cuma Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Tak Tinggal Diam

Menurut dia, respons pemerintah dalam kasus ini sudah benar. "Jadi prosesnya sudah sangat advance, sehingga pada rapat pimpinan DPR disepakati dibuat panja (panitia kerja)," ujarnya.

Deddy mengatakan, hal ini dimaksudkan agar proses hukum di kejaksaan bisa dibuat cepat dan efektif, sehingga menurutnya tidak ada urgensi untuk dibuat pansus.

img_title Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro, Nilainya Nyaris Rp19 Miliar!

Maka itu, menurutnya, pembuatan panitia kerja atau panja itu adalah pilihan yang tepat. Dengan panja bisa secara proporsional kapasitas legislatif melalui Komisi VI dan Komisi XI pun bisa bekerja secara optimal. Panja pun bisa memanggil Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Jadi, masing-masing komisi bisa memanggil pihak-pihak terkait, sesuai porsinya masing-masing. Seperti misalnya Komisi XI yang bisa langsung memanggil OJK," tuturnya.

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian Rp55 miliar agar sang pengusaha tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut