UKM Ajukan Judicial Review Perda Kawasan Tanpa Rokok

Rak rokok di minimarket
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Sejumlah pedagang tradisional dan usaha kecil menengah, mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR.

img_title Penjualan Eceran Naik, Makanan hingga Rokok Jadi Penopang Belanja Warga RI

Gugatan tersebut dilayangkan pada 5 Desember 2019 lalu dan sudah tercatat dengan nomor perkara 4P/HUM/2020.   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mochammad Herlangga, pengacara yang mewakili para pedagang menegaskan bahwa Perda KTR Bogor cacat hukum, karena dalam pembentukannya tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.

img_title Larangan Perisa Rokok, Pedagang Khawatir Omzet Menurun

“Kami berharap, Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda KTR Bogor yang bermasalah, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para Pemohon uji materiil, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya, serta mencegah timbulnya kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan daerah di kemudian hari,” kata Herlangga dalam siaran pers, Rabu 22 Januari 2020.

Dia menjelaskan, secara khusus persoalan terdapat pada Perda KTR Nomor 10/2018 Pasal 16 Ayat 2 mengenai larangan pemajangan (display) produk rokok. Ini adalah ketentuan yang sama dengan Perda KTR Bogor Nomor 12/2009 Pasal 16 yang keliru dan melanggar hukum yang sudah diakui Pemerintah Kota Bogor.

img_title Dirjen Bea Cukai Masih Kaji Skema Layer Baru, Penjual Rokok Ilegal Bakal Ditarik ke Jalur Legal

Pengakuan kekeliruan dan pelanggaran hukum itu telah dicantumkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-litigasi tanggal 20 September 2018, yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ini menunjukkan Pemerintah Kota Bogor, telah melakukan pembangkangan konstitusi, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, selaku pejabat pemerintahan daerah,” tutur Herlangga.

Keberadaan Perda KTR telah memicu polemik dan berbagai permasalahan di masyarakat Kota Bogor. Apalagi, selain menabrak Kesepakatan Non-litigasi, Perda KTR Bogor juga bertentangan dengan Perda KTR Provinsi Jawa Barat, yang notabene adalah aturan yang berada langsung di atasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibatnya, muncul keresahan para pelaku usaha akibat ketidakpastian usaha. Berbagai kontroversi, reaksi-reaksi negatif dan kecaman, serta kritik dari para pemangku kepentingan dan berbagai lapisan masyarakat turut mengemuka.

Langkah judicial review sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo yang hendak melakukan harmonisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan hambatan investasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut