Siapkan Uang Lebih, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik

Suasana lalu lintas di jalan tol dalam kota Jakarta.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tarif tol dalam kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat yaitu, ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Hal ini diumumkan langsung oleh PT Jasa Marga Tbk selaku salah satu pengelola jalan tol dalam kota Jakarta tersebut.  

Lewat akun Twitternya, Jasa Marga mengumumkan penyesuaian tarif itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, waktu pemberlakuan tarif baru ini belum diumumkan. 

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M2019," tulis Jasa Marga dikutip VIVAnews dari akun Twitternya, Jumat, 24 Januari 2020. 

Berdasarkan, salinan kepmen yang diterima VIVAnews, tarif tol Ruas Cawang-Tomang-Pluit maupun ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan disesuaikan sebagai berikut :

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Golongan I menjadi Rp10.000
Golongan II menjadi Rp15.000
Golongan III menjadi Rp15.000
Golongan IV menjadi Rp17.000
Golongan V menjadi Rp17.000

Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya di ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 973/KPTS/M/2017 adalah sebagai berikut:

Golongan I Rp9.500
Golongan II Rp11.500
Golongan III Rp15.500
Golongan IV Rp19.000
Golongan V Rp23.000

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tarif golongan I akan mengalami kenaikan sebesar Rp500, golongan II naik Rp3.500, golongan III turun Rp500, golongan IV turun Rp2.000, dan golongan V turun Rp6.000. 

Sebagai informasi berikut jenis kendaraan berdasarkan golongan:

Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus
Golongan II: Truk dengan dua sumbu
Golongan III: Truk dengan tiga sumbu
Golongan IV: Truk dengan empat sumbu
Golongan V: Truk dengan lima sumbu

>
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya