Honorer Masih Boleh Kerja di Pemerintahan, Maksimal Lima Tahun Lagi

guru honorer aksi unjuk rasa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih memperbolehkan tenaga-tenaga honorer yang telah direkrut oleh pemerintah pusat maupun desa untuk bekerja selama masa transisi lima tahun atau hingga 2023. Gajinya pun ditetapkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Rekomendasi Rakernas, PDIP Desak Pemerintah Segera Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, hal itu sesuai dengan kesepakatan rapat kerja antara Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI Komisi II pada 20 Januari 2020 lalu. Selain itu juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, kata dia, pada pasal 99 nya disebutkan bahwa pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang biasa disebut honorer, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun. Masa tersebut merupakan masa transisi untuk pembersihan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Pemerintah Diminta Angkat Tenaga Honorer Brebes Paling Lambat Desember 2024

"Di dalam kesepakatan DPR tadi disebutkan bahwa mereka diberi kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintahannya dan diberikan gaji sesuai UMR wilayahnya," tegas dia di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Diapun menegaskan, sumber anggaran untuk menggaji mereka adalah sesuai dengan yang melakukan perekrutan. Sehingga, apabila yang merekrut adalah pemerintahan daerah, maka gaji mereka ditanggung oleh pemerintahan daerah tersebut dengan memanfaatkan anggaran pemda atau Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah (APBD).

FHI Kota Medan Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

"Pertama dalam transisi ini mereka tetap sepanjang dibutuhkan orang tetap kerja dan diserahkan ke pemda tapi harus diberikan UMR sesuai wilayahnya. Ya semua dari sana (APBD), karena kan mulainya dari sana," tegas dia.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor Lima Tahun 2014, memang istilah tenaga honorer tidak dikenal sebagai ASN. ASN hany berlaku bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Istilah tenaga honorer ini rancu setiap kita angkat, disebutnya honorer padahal kita sudah kelompokan, sepanjang dia tenaga ahli, petugas kebersihan itu ada kelompok-kelompoknya," tegas Setiawan


    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya