Mensos Ajak Dunia Usaha Berpartisipasi dalam Pemberdayaan KAT

Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dari Kementerian Sosial
Sumber :

VIVA – Menteri Sosial Juliari P. Batubara mendorong Dunia Usaha bersama pemerintah turut berpartisipasi dalam program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang berjangka panjang.

img_title Mensos Risma Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

Hal ini disampaikan dalam acara Pertemuan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil bertajuk "Bersama Hadir Membangun Negeri, Peduli Komunitas Adat Terpencil" di Hotel Harris Vertu Jakarta Pusat, Selasa (11/02).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jumlah KAT yang terdata di kami sekarang 150.222 Kepala Keluarga (KK). Ini tentunya membutuhkan sinergi antara pihak pemerintah dan juga Dunia Usaha, untuk sinergi program yang sifatnya jangka panjang seperti infrastruktur, sekolah, fasilitas air bersih, infrastruktur pertanian," kata Mensos Ari.

img_title Terbitkan Edaran, Mensos Perkuat Pengamanan dan Perlindungan Anak

Dalam Perpres No. 186 tahun 2014, KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, serta miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. Sedangkan pemberdayaan sosial KAT dimaksudkan untuk mengembangkan kemandirian warga KAT agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Dikatakan Mensos, Kementerian Sosial dari tahun ke tahun terus melakukan program pemberdayaan sosial KAT dengan pemberian layanan sosial dasar berupa pembangunan pemukiman, bantuan jaminan hidup, penataan lingkungan dan penguatan keserasian sosial.

img_title Mensos Beri Bantuan dan Perhatian Anak Korban Kejahatan Seksual

Menurutnya, kegiatan ini belum mencukupi pemenuhan kebutuhan bagi warga KAT dikarenakan keterbatasan anggaran ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar serta jangkauan layanan dengan wilayah terbatas. 

"Demikian juga persoalan warga KAT seperti keterpencilan tetapi juga terkait dengan kemiskinan, hak asasi manusia, ketersediaan kebutuhan dasar, isu marjinalisasi, ketidaksetaraan, keadilan, pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, persoalan tanah (ulayat), degradasi lingkungan hingga persoalan kesulitan penjangkauan wilayah

akan dapat diatasi dengan melibatkan pihak lain, baik itu pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga kesejahteran sosial ataupun dunia pendidikan," kata Mensos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya Mensos mengajak partisipasi lebih banyak dunia usaha dalam program pemberdayaan KAT.   Kementerian Sosial tidak menerima bantuan langsung namun dipersilahkan dunia usaha untuk melaksanakan dengan caranya sendiri. Kemensos memberikan data sebaran lokasi dan kebutuhan KAT.

Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada di lembaga masing-masing yaitu melalui yayasan yang dimiliki oleh perusahaan ataupun bekerja sama dengan lembaga kesejahteraan sosial setempat yang dipercaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut