- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pemerintah menyiapkan skema bonus tambahan bagi pekerja di RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan segera di bahas oleh DPR tidak lama lagi. Bahkan, uang pemanis sweetener seperti yang disebut Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, diatur pemberiannya selama lima kali.
Dikutip VIVAnews, Kamis 13 Februari 2020, dari dokumen RUU tersebut, skema bagi perusahaan untuk memberikan bonus pada pekerjanya diwacanakan, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu bonus lima kali bisa didapatkan pekerja sesuai dengan masa kerjanya.
Dijelaskan, bonus pertama diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun. Dengan besaran 1 kali upah yang ditetapkan.
Bonus kedua diberikan dua kali upah kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun. Bonus ketiga diberikan pada pekerja dengan masa kerja 6-9 tahun dengan besaran 3 kali upah.
Lalu, bonus keempat diberikan pada pekerja yang memiliki masa kerja 9-12 tahun dengan besaran 4 kali upah. Sementara bonus kelima, diberikan pada pekerja yang memiliki 12 tahun masa kerja dan diberikan sebesar 5 kali upah.
Dalam ayat 3 pasal tersebut, pemberian penghargaan lainnya itu diberikan untuk 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.