Begini Skema 5 Kali Bonus Pekerja di Omnibus Law Cipta Kerja

Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa, 30 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemerintah menyiapkan skema bonus tambahan bagi pekerja di RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan segera di bahas oleh DPR tidak lama lagi. Bahkan, uang pemanis sweetener seperti yang disebut Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, diatur pemberiannya selama lima kali.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Dikutip VIVAnews, Kamis 13 Februari 2020, dari dokumen RUU tersebut, skema bagi perusahaan untuk memberikan bonus pada pekerjanya diwacanakan, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu bonus lima kali bisa didapatkan pekerja sesuai dengan masa kerjanya. 

Dijelaskan, bonus pertama diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun. Dengan besaran 1 kali upah yang ditetapkan. 

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Bonus kedua diberikan dua kali upah kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun. Bonus ketiga diberikan pada pekerja dengan masa kerja 6-9 tahun dengan besaran 3 kali upah. 

Lalu, bonus keempat diberikan pada pekerja yang memiliki masa kerja 9-12 tahun dengan besaran 4 kali upah. Sementara bonus kelima, diberikan pada pekerja yang memiliki 12 tahun masa kerja dan diberikan sebesar 5 kali upah. 

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Dalam ayat 3 pasal tersebut, pemberian penghargaan lainnya itu diberikan untuk 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024