Menkeu Ancam Tarik Dana Rp13,5 T jika Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan

Menkeu Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020 tidak bisa serta merta dicabut begitu saja atau dibatalkan. Hal itu diketahui ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Serahkan LKPD 2023, Pj Gubernur Agus Fatoni Harap Sumsel Kembali Raih Predikat WTP ke-10

Menurutnya, jika itu dicabut, maka pemerintah harus menarik seluruh dana suntikan yang selama ini telah dikucurkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Setidaknya dana yang sudah disuntik Pemerintah mencapai Rp13,5 triliun pada 2019. Karena, lanjut Sri, hal itu berpotensi menjadi temuan BPK.

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata dia saat rapat gabungan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2020.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

Dengan begitu, dikatakannya, defisit BPJS Kesehatan akan kembali ‘menganga’ mencapai Rp32 triliun dan berpotensi terus mengalami kenaikan pada tahun-tahun berikutnya. Saat ini saja, kata dia, defisit BPJS Kesehatan masih mencapai Rp15,5 triliun.

“Itu juga harus dilihat ya. Sebab PBI (Penerima Bantuan Iuran) TNI Polri dan ASN, kami semua sudah masuk 2019. Kalau kami tidak jadi dinaikkan tidak jadi dibayarkan, sebab akan jadi temuan BPK," ungkapnya.

Kemendagri dan BPK Sepakati Penggunaan SIPD RI dalam Pemeriksaan LKPD

Di sisi lain, lanjut dia, dalam menaikkan iuran tersebut, pemerintah telah menaikkan tarif iuran sesuai dengan masukan berbagai pihak termasuk DPR RI. DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran jika data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tidak secara jelas dimiliki pemerintah.

"Kami ingin laporkan, Kemensos pada 26 November 2019 sudah address 27,44 juta (data) ini. Makanya waktu itu pemerintah bisa mengeluarkan Perpres revisi untuk iuran. Jadi kami masih sangat mematuhi dan mengikuti kesimpulan rapat komisi 9 dan 11," papar dia.

Logo Indofarma

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Manajemen BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) membenarkan kabar bahwa hingga saat ini, gaji karyawan pada bulan Maret 2024 belum dibayarkan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024