Soal Omnibus Law, Jokowi: Silakan Kritik Tapi Baca Drafnya Dahulu

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Presiden Joko Widodo mengakui telah mendengarkan sejumlah masukan dan kritik dari Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law dari masyarakat.

Penyebab Raibnya Foto Jokowi di Kantor PDIP Sumut Terungkap, Kini Sudah Terpasang Lagi

Draf sapu jagat sejumlah Undang-undang itu kini telah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, dan omnibus law ini akan segera dibahas bersama.

"Pemerintah dan DPR terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU ini. Saya meminta agar draf aturan tersebut dipelajari terlebih dahulu dengan seksama," kata Jokowi dikutip dari Instagramnya, Jumat 21 Februari 2020.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rapat, PDIP: Jatuh Lupa Dipasang Lagi

Jokowi mengungkapkan, sepanjang belum disahkan menjadi undang-undang, masyarakat tentu dapat menyampaikan kritik maupun saran terhadap omnibus law ini.

Pakar: Penambahan Kementerian yang Direncanakan Prabowo Harus Ubah Regulasi
>

Sebelumnya, program omnibus law yang diinisiasi pemerintah dengan menerbitkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dinilai berdampak negatif. Nasib buruh terancam jika RUU ini tak dikawal dan kritisi.

Koordinator Departemen Antarlembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako menjelaskan dari sejumlah pasal dalam draf dinilai tak berpihak kepada buruh.

"Kalau kami baca pasal-pasal secara utuh, RUU ini hancurkan kehidupan buruh yang sudah hancur," kata Koordinator Departemen Antarlembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. 

Kata dia, dengan Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 saja nasib buruh sudah hancur. Apalagi, kini mau ditambahi dengan agenda RUU Cipta Kerja. 

Poin yang dapat menghancurkan kehidupan buruh diantaranya upah dan fleksibilitas hubungan kerja yang berdampak kepada kehidupan. Lalu, terkait kesejahteraan buruh terkait besaran pesangon juga disorot.  

"Kita cermati di pasal-pasalnya pesangon itu akan hilang. Sebab, dalam draf RUU, pekerja yang mendapat pesangon adalah pekerja tetap. Jadi memang pemerintah memutar balik logika kita," tuturnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya