CIMB Niaga Syariah Berharap Ibadah Haji Tak Ikut Dilarang Arab Saudi

Ribuan Jamaah Haji Lakukan Thawaf
Sumber :
  • Bahauddin Raja Baso/MCH2019

VIVA – Perbankan ternyata belum terdampak kebijakan pelarangan umrah sementara yang telah diumumkan pemerintah Arab Saudi dan beredar sejak 27 Januari 2020. Itu karena layanan tabungan umrah tidak langsung dilakukan di perbankan melainkan hanya melalui perusahaan travel.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk misalnya, hingga kini belum memiliki layanan tabungan umrah sebagaimana perbankan lainnya. Bank syariah tersebut baru melayani tabungan untuk haji karena dana yang disimpan berjangka panjang.

"Yang terkena imbasnya perusahaan-perusahaan yang travel. Jadi efek langsung ke nasabah umrahnya belum terpengaruh kepada perbankan," kata Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji Pratama Djajanegara di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

Pandji menambahkan, pada dasarnya CIMB Niaga Syariah berencana mulai melayani tabungan umrah pada Maret 2020. Namun, karena adanya pelarangan itu, dirinya akan mempertimbangkan ulang apakah layanan tersebut perlu diluncurkan atau ditunda juga.

"Jadi menurut saya belum terlalu berdampak ke perbankan untuk umrah. Kita juga belum ada mau launch bulan Maret, tapi saya maunya tetap jalan, tapi nasabahnya kan belum ada kalau begini," ungkapnya.

Saudia Airlines Angkut 106 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2024

Rencana peluncuran itu, kata dia, karena pemerintah saat ini sudah mulai membangun sistem pengawasan dana umrah, melalui peluncuran Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Sistem itu serupa dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

"Siskohat semua bank ada hampir 25 bank, jadi pesertanya untuk haji sampai hari ini jalan. Sementara yang namanya umrah masih melalui travel, baru tahun lalu masuk proyek percontohan yang sama dengan haji dari Siskohat jadi Siskopatuh, itu baru dua sampai tiga bank proyek percontohannya," papar dia.

Meski begitu, dia menganggap, pelarangan itu akan berdampak besar nantinya kepada perbankan bila untuk ibadah haji juga turut dilarang. Sebab, menurutnya, seluruh bank telah memberikan layanan tabungan haji, sehingga bila dilarang juga akan sebabkan menurunnya pendanaan.

"Porsi haji kita nomor enam tahun lalu, 47 ribu nasabah baru, target tahun ini 55 ribu. Mudahan-mudahan haji enggak di setop kalau di setop aduh bahaya nanti nggak ada yang berangkat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya