Rencana Turunnya Harga Gas Industri Wajib Diimbangi Penerimaan Pajak

Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk mengganti alat ukur (meteran) jaringan gas industri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Rencana pemerintah menurunkan harga gas industri menjadi US$6 per Milion British Thermal Unit (MMBTU) atau setara dengan Rp85.662 per MMBTU (asumsi Rp 14,277 per USD) dinilai harus diimbangi penerimaan pajak industri.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Tauhid Ahmad mengatakan rencana penurunan harga gas tersebut tentunya bakal berdampak pada turunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas. 

Untuk itu, kata dia, bila kebijakan itu diterapkan, pemerintah perlu memastikan adanya penambahan dari pajak industri terkait yang menerima kelonggaran dari penggunaan bahan bakar gas tersebut.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

"Harus diseimbangkan, antara penerimaan di hulu dengan pajak industri," kata Tauhid, dalam keterangannya dikutip Jumat 28 Februari 2020.

Ia menuturkan, sebelum diputuskan besaran penurunan harga gas industri, pemerintah juga harus menghitung secara cermat dampaknya dan itu harus realistis.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Seperti diketahui, mahalnya harga gas industri di Indonesia salah satunya adalah karena lokasi sumber gas berada di pulau-pulau yang menguras harga produksi. Sementara 70 persen harga gas hilir dipengaruhi oleh harga gas di hulu tersebut.

Dan pada saat ini, Tauhid menuturkan harga gas industri berada pada rentang US$9-US$12 atau sekitar Rp125.676-Rp167.568 per MMBTU. Angka itu jauh di atas harga gas internasional yang berkisar US$5 per MMBTU-US$4 per MMBTU.

Kemudian, jika berkaca pada negara tetangga, Thailand harga gas di hulu sebesar US$7 per MMBTU dan Malaysia sebesar US$5,5 per MMBTU. Bahkan, China yang miliki ekonomi kuat pun mematok harga gasnya di US$8 per MMBTU. 

Adapun jika melihat Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas US$6 per MMBTU, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya