Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengalirkan gas bumi CNG (Compressed Natural Gas) untuk industri di PRS (Pressure Reducing Station) Tambak Aji Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan, adanya kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah berdampak terhadap hilangnya penerimaan negara.

Prilly Latuconsina Ketahuan Masak Pakai LPG 3 Kg, ESDM Beri Sindiran Menohok

Sebab sepanjang 2023 penerimaan negara yang hilang lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp 15,70 triliun (asumsi kurs Rp 15.694 per dolar AS). 

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi mengatakan, potensi hilangnya pendapatan negara ini merupakan angka sementara dan perlu rekonsiliasi lanjutan. 

Pertamina Adds 7.36 Million Three-kg Gas Canisters for Eid al-Fitr

Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk mengganti alat ukur (meteran) jaringan gas industri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

"Kalau saya mencatat mungkin jumlahnya di 2023 ini bisa mencapai lebih dari US$1 miliar ada potensi penurunan penerimaan negara. Namun, ini masih angka-angka sementara yang nanti kita akan rekonsiliasi leibh lanjut," ujar Kurnia dalam webinar Rabu, 28 Februari 2024. 

Bikin Geram, Netizen Temukan Prilly Latuconsina Masak Hidangan Lebaran Pakai Gas Subsidi

Adapun kebijakan harga gas murah ini masih terbatas untuk tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

Dia berharap berkurangnya penerimaan negara ini, bisa dikompensasi dengan peningkatan kinerja industri penerima HGBT.

"Harapannya bisa dikompensasi dengan adanya peningkatan kinerja dan dampak multiplier effect yang dirasakan dari industri tadi. Ini sedang evaluasi untuk bisa nanti merumuskan kebijakan untuk melanjutkan HGBT ini ke depan," jelasnya.

Adapun penerapan kebijakan harga gas bumi tertentu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya