Ada Wabah Corona, Rasio Kredit Macet Meningkat pada Februari 2020

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada Februari 2020. Kondisi itu terjadi di tengah semakin pesatnya dampak wabah virus corona (Covid-19) ke ekonomi berbagai negara, termasuk Indonesia.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, hingga Februari 2020, rasio kredit macet tercatat mencapai 2,77 persen dari sebelumnya 2,53 persen secara gross. Kondisi itu bukan disebabkan menurunnya kualitas kredit.

"NPL kan gross sekitar 2,53 memang ada sedikit peningkatan jadi 2,7 tapi kan faktornya banyak," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

OJK Reveals Tips to Manage Finance for Housewife

Heru menekankan, meningkatkanya NPL disebabkan menurunnya permintaan kredit dari kalangan pelaku usaha terhadap perbankan. Sehingga, kenaikannya bukan disebabkan macetnya pembayaran bunga kredit.

"Salah satunya kreditnya turun. Nah sedikit keliatan meningkat (NPL), tapi itu bukan kualitasnya loh ya," tegas dia.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Hal itu diamini oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri, Royke Tumilaar. Menurut dia, hingga saat ini, belum ada laporan dari industri perbankan secara keseluruhan bahwa wabah Covid-19 menyebabkan naiknya kredit macet, meski potensi itu ada jika wabah ini berkepanjangan.

"Saya yakin belum ada yang macet tapi kita antisipasi ke sana iya, karena signal-nya jelas," ungkap Royke.

UOB Media  Literacy Circle

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online pinjol ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024