PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Gaji Pegawai Dibayar Full!

Demo buruh di depan istana negara menyambut hari upah layak sedunia beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Viva.co.id/Foe Peace

VIVA – Pemerintah memastikan, insentif fiskal jilid II yang akan digelontorkan untuk menghadapi dampak negatif wabah virus corona terhadap ekonomi Indonesia, akan ditujukan salah satunya demi mendorong daya beli masyarakat. Insentif tersebut akan bernilai lebih tinggi dari insentif jilid I sebesar Rp10,3 triliun.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Salah satu cara untuk merealisasikannya, pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Artinya, pajak yang dikenakan terhadap upah atau gaji para pegawai itu nantinya akan ditanggung pemerintah, sehingga gaji itu nantinya bisa penuh diterima para pegawai atau karyawan.

"Dari sisi permintaan tentu relaksasi ini bisa jaga daya beli. Kita beri dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh pasal 21, sehingga pekerja itu dapat bagian dari gajinya secara penuh," kata Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Selain itu, kata dia, insentif atau stimulus itu nantinya juga akan diarahkan terhadap industri atau pihak pemberi kerja. Salah satunya dengan memberi kompensasi PPh Badan. Dengan itu, diharapkan industri memiliki arus kas yang cukup untuk bisa terus mengembangkan industrinya.

"Dari sisi industri, tujuannya agar industri memiliki aliran uang yang cukup apabila harus melakukan dengan segera memenuhi pasokan. Kemudian di luar fiskal akan kita segera sederhanakan proses ekspor impor terutama dalam rangka pasokan pangan," paparnya.

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, telah hampir merampungkan pembasahan teknis untuk menggelontorkan insentif fiskal. Diketahui, insentif fiskal itu berupa keringanan pajak dalam menghadapi dampak negatif wabah virus Corona (Covid-19).

Sri mengatakan, pembahasan teknis itu sudah mencapai 95 persen, berupa mekanisme untuk penundaan pungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25 hingga restitusi dipercepat. Seluruhnya, kata dia, disiapkan guna memberikan ruang bagi kas perusahaan untuk tetap bisa bergerak di tengah tekanan ekonomi global dan nasional.

"Kami sudah siapkan mekanismenya, sudah kita hitung kalau beri berapa bulan bagaimana, dan scope-nya, berapa saja dan sektor yang di target apa saja, sudah kita kalkulasi jadi pembahasan teknis di Kementerian Keuangan sudah 95 persen selesai," ungkap dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Dia mengatakan, sisa lima persennya terkait persoalan yang lebih luas, yakni penetapan sektor usaha mana saja yang bisa disentuh oleh kebijakan relaksasi pajak tersebut hingga ketetapan kebijakan itu sudah bisa mulai diimplementasikan. Penetapan itu nantinya akan diputuskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya