Menko Airlangga: PPh 21 Ditanggung Pemerintah Berlaku April 2020

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Dok. Kemenperin

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato memastikan, insentif berupa keringanan pajak akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada April 2020 mendatang.

img_title Punya STNK dan BPKB, Mobil dan Motor Bisa Jadi Bodong karena Hal Ini

Nantinya, insentif itu akan mencakup keringanan pajak penghasilan 21 atau PPh 21, PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mudah-mudahan bisa (mulai diberlakukan) bulan April," kata Airlangga di kantornya, kawasan Lapangan Banteng Jakarta Pusat Rabu 11 Maret 2020.

img_title DJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100 Persen, Ini Klaster dan Ketentuannya

Mengenai bagaimana penerapannya secara teknis, Airlangga mengaku jika hal-hal tenis terkait insentif perpajakan tersebut hingga saat ini masih disiapkan oleh pemerintah.

Diharapkan, rangkaian insentif keringanan pajak ini nantinya akan mampu menstimulus dan menggairahkan kembali perekonomian nasional, yang terdampak oleh penyebaran wabah virus corona secara global.

img_title Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

"Bagaimana soal teknisnya, nanti dirapatkan lagi. Karena ini masih perlu dibulatkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, upaya pemerintah menanggulangi dampak dari wabah virus corona di sektor ekonomi dengan insentif perpajakan ini, merupakan langkah strategis menjaga stabilitas perekonomian nasional. Salah satu bentuknya adalah dengan menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp5 miliar, dari yang saat ini Rp1 miliar.

Restitusi itu sendiri adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak, sehingga kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan.

Ilustrasi Coretax

Punya Utang Pajak? Ada Keringanan Sanksi hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Tata Caranya

Wajib pajak bisa mendapat penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen. Simak syarat, periode keringanan, batas pengajuan, dan cara mengurusnya lewat Coretax.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut