Kemenko Perekonomian Bantah Ada Pembatasan Pembelian Bahan Pokok

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pemerintah membantah, telah menginstruksikan Satgas Pangan Polri untuk meminta para pedagang pasar maupun asosiasi ritel membatasi pembelian bahan panganan pokok di tengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19). 

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan hal tersebut. Ditegaskannya, saat ini, pemerintah justru masih berkoordinasi dengan para pelaku usaha tersebut mengenai kondisi stok bahan pangan pokok sebenarnya.

"Enggak ada (membatasi), justru sekarang ini Pak Menko (Airlangga Hartato) perintahkan kami segera diskusi koordinasi dengan teman-teman Aprindo, Hippindo dan Gapmmi. Kita akan undang besok untuk memastikan kembali jaminan stok pasokan dan stabilitas harga," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.

Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bawang Merah di Brebes, Awasi Penimbunan

Dia memastikan, saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pangan tingkat menteri kemarin, sejumlah kementerian dan lembaga yang terkait 11 kebutuhan panganan pokok telah menjamin bahwa pasokan pangan mencukupi.

"Di rakortas pangan sudah dibahas, kita sudah monitor pasokan cukup aman untuk 11 bahan pokok kemarin. Nah sekarang kalau kita diskusikan, kita evalusasi pangan pokok apa saja yang nanti kita harus segera suplai baik yang ex-impor maupun dalam negeri," paparnya.

Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Basuki untuk Revitalisasi Pasar Muara Bungo Jambi

"Yang ex-impor kemarin Pak Menko sudah minta Menteri Perdagangan mengeluarkan semua persetujuan impornya dan tadi pagi sudah kita pantau beberapa persetujuan impor sudah keluar. Ya bahan pangan pokok, sebut saja beras gula apapun ya yang kita diskusikan 11 bahan pokok," ungkap Susiwijono.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Satgas Pangan Polri melakukan penanganan ketersediaan bahan pokok di tengah isu penyebaran virus Corona atau Covid-19. Adapun bentuk pengawasan ketersediaan bahan pokok ini yaitu membatasi pembelian untuk kepentingan pribadi.

Surat mengenai pengawasan ketersediaan bahan pokok dikirimkan ke sejumlah Asosiasi pedagang dan pengusaha di Indonesia yakni Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).

"Tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya