IHSG Mengarah ke Level 5.000, Rilis Cadangan Devisa Jadi Penopang

Ilustrasi IHSG.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Indeks harga saham gabungan atau IHSG menghijau di level 4.959 pada pembukaan perdagangan Selasa 7 April 2020. Posisi itu menguat 147 poin atau 3,06 persen, dibanding penutupan perdagangan Senin 6 April 2020 di level 4.811.

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.590 usai Rilis Cadangan Devisa Agustus 2026 dan Ancaman Iran soal Infrastruktur Minyak di Teluk

Analis Indosurya Bersinar Sekuritas, William Surya Wijaya memprediksi, IHSG akan menguat pada perdagangan hari ini, ditopang oleh rilis cadangan devisa RI pada Maret 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Diproyeksikan IHSG akan menyambut baik pengumuman cadangan devisa Indonesia hari ini," ujar William dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 April 2020

img_title Cadangan Devisa di Akhir Agustus 2026 Capai US$146 Miliar, Bos BI Ungkap Kapasitasnya untuk Perkuat Rupiah

Meski demikian, William juga memperkirakan bahwa sejumlah sentimen global tetap masih akan ikut mewarnai dinamika pergerakan indeks.

"Diprediksi IHSG hari ini akan bergerak dalam rentang support 4.522 dan resistance 4.907," ujarnya.

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.810 Dipengaruhi Cadangan Devisa Juli dan Ketegangan Iran-AS di Timur Tengah

Secara teknikal, analis Binaartha Sekuritas, M. Nafan Aji menjelaskan, berdasarkan rasio fibonacci, support pertama maupun kedua memiliki range pada level 4.697,67 and 4.529,48.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, resistance pertama maupun kedua memiliki range pada 4.883,15 hingga 4.997,90. Berdasarkan indikator, MACD telah membentuk pola golden cross di area negatif. Sementara Stochastic dan RSI bergerak ke atas menuju area overbought.

"Terlihat pola three advancing soldiers candlestick pattern yang mengindikasikan adanya bullish continuation pada pergerakan IHSG, sehingga berpeluang menuju ke area resistance," ujarnya.

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia).

OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI, POJK 13/2026 Larang Pemegang Saham Kuasai Lebih dari 50%

OJK menerbitkan POJK 13/2026 tentang pemegang saham Bursa Efek. Aturan ini membuka jalan demutualisasi dan melarang satu pihak menguasai lebih dari 50% saham Bursa Efek.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut