KBRI Seoul Pulangkan 14 WNI ABK Kapal Long Xin 629

VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul memulangkan 14 orang warga negara Indonesia (WNI) yang bekeja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xin 629, Jumat, 8 Mei 2020.

Intip Peluncuran Rudal Balistik di Teluk Benggala, Kapal China Dipelototi AL India

Hal itu dikemukakan Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Korea Selatan Umar Hadi, dalam sebuah video yang dilansir KBRI Seoul, Jumat, 8 Mei 2020.

"Syukur alhamdulillah pagi hari ini, Jumat, 8 Mei 2020, kami dari KBRI Seoul telah mendampingi keberangkatan 14 orang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia dari yang semula bekerja di kapal Long Xin 629," ujar Dubes Umar.

Houthi Yaman Jamin Tak Bakal Serang Kapal China dan Rusia di Laut Merah

Umar menjelaskan, 14 ABK tersebut telah diturunkan dari kapal lain di Pelabuhan Busan, pada 23 April 2020 lalu. Sesuai dengan aturan karantina Covid 19 di Korea Selatan, mereka harus menjalani masa karantina wajib ditempatkan di satu hotel di Kota Busan.

Menurut Umar, Jumat pagi tadi, mereka sudah berangkat dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia menuju Jakarta dan semuanya dalam keadaan sehat. "Bahkan pada waktu mereka menunggu keberangkatan di Bandara Incheon, Ibu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sempat melakukan percakapan dengan mereka lewat telepon," ujarnya.

Konflik Makin Panas, Setelah AS Kini China Kirim Kapal Perangnya ke Timur Tengah

Umar menambahkan, "Kami KBRI Seoul tentunya akan terus menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan mereka 14 ABK kita ini dan mudah-mudahan tercapai penyelesaian sebaik-baiknya dalam waktu yang tidak terlalu lama."

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas kabar pelarungan ke laut jenazah anak buah kapal warga negara Indonesia di dua kapal China.

Kabar itu beredar setelah sebuah stasiun televisi Korea Selatan menayangkan video yang menunjukkan sejumlah orang tengah membuang jenazah anak buah kapal asal Indonesia dari kapal China. Disebutkan bahwa para ABK itu meminta tolong kepada otoritas Korea saat berlabuh di Busan.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei 2020, pemerintah sudah mengindetifikasi kedua kapal, yakni Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa berlabuh di Busan, beberapa hari lalu. Kedua kapal membawa 46 awak WNI dan 15 di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sedangkan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya