-
VIVA – Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, batas terakhir pencairan THR adalah tujuh hari menjelang Lebaran. Maka, bila dunia usaha atau pelaku usaha telat membayarkan maka sejumlah sanksi menanti.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, dari data posko pengaduan THR di Kementerian, dari tanggal 11 hingga 18 Mei jumlah berbagai macam laporan masuk. Antara lain seperti konsultasi sebanyak 313, pengaduan sebanyak 422. Total, saat ini sudah ada 735 pengaduan pekerja terkait masalah THR.
“Total pengaduan yang masuk dari tanggal 11 hingga 18 Mei 2020 mencapai 735," kata dia dikutip Kamis 20 Mei 2020.