Soal Putusan Sidang KPPU, Begini Tanggapan Dirut Garuda

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya menghormati secara penuh proses hukum dan hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, yang telah berjalan sampai dengan saat ini.

img_title KPPU Tegaskan Soroti Risiko Pelanggaran Usaha pada 3 Aspek Utama Ini

Hal itu sehubungan dengan hasil putusan persidangan KPPU, terkait dugaan pelanggaran UU Persaingan Usaha No. 5 Tahun 1999 pada Selasa 23 Juni 2020, terhadap tujuh maskapai penerbangan di Indonesia termasuk Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada 2019 lalu," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Juni 2020.

img_title Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal

Irfan menambahkan, pihaknya tentu menyadari bahwa iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan, agar dapat terus berdaya saing.

Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya, dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis.

img_title Ungkap Mirisnya Industri Penerbangan RI, Asosiasi Maskapai Minta Ini ke Pemerintah

"Tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku," ujar Irfan.

"Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Ilustrasi pinjol.

Putusan KPPU Dinilai Tak Sejalan dengan Harapan Konsumen soal Bunga Rendah Pindar, Ini penjelasannya

Center of Economic and Law Studies menrespons keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 fintech.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut