Polisi Penganiaya Sejarawan JJ Rizal Diadili

VIVAnews - Polisi yang diduga menganiaya sejarawan JJ Rizal akan diadili Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, hari ini. JJ Rizal, korban, akan datang dengan bersepeda ke pengadilan di Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok ini.

Pada malam 5 Desember 2009, di bawah jembatan penyebrangan Depok Town Square, JJ Rizal dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok polisi dengan tuduhan yang tidak jelas dan kemudian dilepaskan karena terbukti tidak bersalah. Baru kemudian dalam media polisi salah satunya menyebut Rizal sebagai maling motor, padahal Rizal ntidak bisa naik motor dan sehari-hari bersepeda untuk bekerja. Rizal menolak damai polisi dan menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.

Pengadilan polisi ini akan dihadiri oleh pendukung Rizal yang tergabung dalam "Gerakan Satu Juta Facebooker Mendukung JJ Rizal Stop Kebrutalan Polisi." Hari ini, Kamis 11 Februari 2010, mereka akan bersepeda bersama dari rumah Rizal menuju pengadilan.

"Ini sebagai protes atas dirinya yang dinyatakan maling motor padahal sehari-hari bersepeda untuk bekerja, tetapi lebih jauh lagi baginya ini adalah suatu kampanye untuk menghentikan tradisi di kepolisian yang selalu mendekati rakyat tanpa etik dan tanpa kesadaran menghormati HAM. Cukup sudah praktek kesewenang-wenangan polisi yang melukai rasa keadilan rakyat," begitu bunyi pesan undangan acara yang diterima VIVAnews.

Sebelumnya, sidang disiplin kepolisian memutuskan empat anggota Polsek Beji, Depok, bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan. Dalam sidang yang terbuka untuk umum, hasil sidang disiplin itu menjatuhkan hukuman kepada Brigadir Sarjianto dengan kurungan tujuh hari. Kemudian Brigadir Satu Supratman, dijatuhkan hukuman kurungan selama 14 hari dan mutasi yang bersifat demosi.

Sementara untuk Brigadir Satu M Syahrir terkena hukuman kurungan selam 21 hari dan mutasi yang bersifat demosi. Hal yang sama juga diterima Brigadir Saru Antoni. Dia dijatuhi hukuman kurungan selama 21 hari dan mutasi yang bersifat demosi.

Penganiayaan terhadap JJ. Rizal, terjadi pada Sabtu 5 Desember 2009, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Margonda Raya atau tepatnya di depan Mal Detos. Menurut pengakuan Rizal, dia ditangkap empat atau lima polisi berpakaian preman pukul 23.45, ketika berjalan kaki di sekitar Depok Town Square. Dua petugas langsung menodongkan senjata api kearahnya. Tidak hanya itu, mereka menyeret, memukuli, bahkan menendanginya.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut
Dio Novandra dan Megawati Hangestri

Profil Dio Novandra, Pacar Megawati Hangestri yang Dikenalkan ke Para Pemain Red Spark

Momen Megawati Hangestri mengenalkan pacarnya, Dio Novandra Wibawa ke pemain Red Sparks tengah menjadi sorotan pecinta voli Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024