VIVAnews - Polisi yang diduga menganiaya sejarawan JJ Rizal akan diadili Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, hari ini. JJ Rizal, korban, akan datang dengan bersepeda ke pengadilan di Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok ini.
Pada malam 5 Desember 2009, di bawah jembatan penyebrangan Depok Town Square, JJ Rizal dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok polisi dengan tuduhan yang tidak jelas dan kemudian dilepaskan karena terbukti tidak bersalah. Baru kemudian dalam media polisi salah satunya menyebut Rizal sebagai maling motor, padahal Rizal ntidak bisa naik motor dan sehari-hari bersepeda untuk bekerja. Rizal menolak damai polisi dan menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.
Pengadilan polisi ini akan dihadiri oleh pendukung Rizal yang tergabung dalam "Gerakan Satu Juta Facebooker Mendukung JJ Rizal Stop Kebrutalan Polisi." Hari ini, Kamis 11 Februari 2010, mereka akan bersepeda bersama dari rumah Rizal menuju pengadilan.
"Ini sebagai protes atas dirinya yang dinyatakan maling motor padahal sehari-hari bersepeda untuk bekerja, tetapi lebih jauh lagi baginya ini adalah suatu kampanye untuk menghentikan tradisi di kepolisian yang selalu mendekati rakyat tanpa etik dan tanpa kesadaran menghormati HAM. Cukup sudah praktek kesewenang-wenangan polisi yang melukai rasa keadilan rakyat," begitu bunyi pesan undangan acara yang diterima VIVAnews.
Sebelumnya, sidang disiplin kepolisian memutuskan empat anggota Polsek Beji, Depok, bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan. Dalam sidang yang terbuka untuk umum, hasil sidang disiplin itu menjatuhkan hukuman kepada Brigadir Sarjianto dengan kurungan tujuh hari. Kemudian Brigadir Satu Supratman, dijatuhkan hukuman kurungan selama 14 hari dan mutasi yang bersifat demosi.
Sementara untuk Brigadir Satu M Syahrir terkena hukuman kurungan selam 21 hari dan mutasi yang bersifat demosi. Hal yang sama juga diterima Brigadir Saru Antoni. Dia dijatuhi hukuman kurungan selama 21 hari dan mutasi yang bersifat demosi.
Penganiayaan terhadap JJ. Rizal, terjadi pada Sabtu 5 Desember 2009, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Margonda Raya atau tepatnya di depan Mal Detos. Menurut pengakuan Rizal, dia ditangkap empat atau lima polisi berpakaian preman pukul 23.45, ketika berjalan kaki di sekitar Depok Town Square. Dua petugas langsung menodongkan senjata api kearahnya. Tidak hanya itu, mereka menyeret, memukuli, bahkan menendanginya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran
Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila
Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum
Nasional
26 Apr 2024
Simak sejumlah artikel yang masuk deretan terpopuler dalam kanal News VIVA sepanjang Kamis, 25 April 2024. Salah satunya soal pertemuan Prabowo dengan Cak Imin.
Selengkapnya
Partner
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, kemenangan yang diraih timnya dari PSM berkat kerja keras para pemain. Apalagi perjuangan pemain didukung penuh oleh
Realme Hadirkan Charger Super Cepat 240W GaN: Harga Terjangkau Hanya Rp 600 Ribuan!
Gadget
17 menit lalu
Ingin isi daya smartphone dengan super cepat? Realme hadirkan charger SUPERVOOC 240W GaN terbaru dengan harga murah! Cek kelebihan, spesifikasi, dan harganya di sini.
Sosok Imam Budi Hartono (IBH), dan Supian Suri (SS) tengah jadi sorotan banyak pihak. Itu lantaran keduanya digadang-gadang bakal bersaing dalam ajang Pilkada Depok
Suharyanto bilang bahwa Hari Kesiapsiagaan Bencana bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebuah langkah penting d
Selengkapnya
Isu Terkini