Aparat Telusuri Bisnis Wajib Pajak Pribadi

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak akan menelusuri harga wajib pajak pribadi melalui kepemilikan saham di banyak perusahaan.

"Kami punya data kekayaan wajib pajak perorangan dan perusahaan," ujar Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Senin, 1 Desember 2008. "Tidak ada lembaga lain yang memiliki data lebih lengkap dibandingkan kantor pajak."

Berdasarkan data itu, menurut Darmin, Ditjen Pajak bisa menelusuri harta mereka. Misalnya, si A terkait dengan berapa perusahaan. Untuk membuktikannya, Ditjen Pajak bisa membuat pohon kepemilikan saham seseorang di banyak perusahaan. Itu juga bisa dilengkapi dengan data dari publikasi media massa.

Namun, dia mengakui untuk kepemilikan harta lainnya, Ditjen Pajak masih memiliki kelemahan. Misalnya, data soal jual beli tanah. Wajib pajak bisa menggunakan nama istri, anak atau lainnya. "Itu saja sudah membuat kami repot," ujarnya.

Meski begitu, dia menekankan aparat pajak sedang berusaha mengumpulkan nilai perolehan objek pajak. Sebab, saat ini sudah ada 93 juta objek pajak di seluruh Indonesia, termasuk tanah dan bangunan. Sedangkan wajib pajak kita smpai akhir 2005 baru berjumlah 5 juta.

Darmin menjelaskan untuk menetapkan kriteria wajib pajak pribadi besar, Ditjen Pajak mengacu pada harta kekayaan mereka. Data itu diambil dari beberapa informasi yang layak dipercaya.

Perajin di Bantul Ini Ubah Limbah Jadi Kerajinan Logam Beromset Ratusan Juta Per Bulan
Ilustrasi sampah plastik.

Benarkah Ada Plastik yang Bisa 'Bunuh Diri'

Para ilmuwan telah mengembangkan “plastik yang dapat mencerna sendiri”, yang menurut mereka dapat membantu mengurangi polusi.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024