Ganti Rugi Longsor Rp 2 juta/Hektar.

SURABAYA POST -- Korban longsor di kawasan Trawas Kab Mojokerto, Jawa Timur boleh bernafas lega. Pemkab akan memberikan uang ganti rugi kepada pemilik tanaman padi yang rusak akibat longsor yang menimpa tiga desa Kesemen, Sri Gading, dan Kutogirang sebesar Rp 2 juta per hektare. Secara keseluruhan Pemkab Mojokerto menganggarkan dana sekitar Rp 20 juta.

Kahumas Pemkab Mojokerto Hj Alfiah Ernawati Ssos MM ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (15/2), mengatakan, penggantian uang itu sebagai upaya Pemkab Mojokerto meringankan beban masyarakat, khususnya petani yang tanaman padinya rusak akibat longsor. Dengan uang pengganti itu maka Pemkab Mojokerto berharap agar petani bisa menanam padi kembali.

Selain itu, Pemkab juga telah mengganti pipa air bersih yang putus sebanyak 37 batang. Dengan begitu kebutuhan air bersih di tiga desa tersebut kini sudah kembali normal.

Sedangkan untuk pipa irigasi lahan pertanian sekaligus penyangga penghubung sawah Dusun Krapyak ke sawah Dusun Jetak yang putus 15 meter belum diperbaiki. Sehingga jika tidak ada hujan maka sawah di Dusun Jetak akan sulit mendapatkan air.

Untuk memerbaiki sarana infrastruktur itu di kawasan itu, Pemprov Jatim menyerahkan bantuan uang senilai Rp 2 miliar dan Pemkab Mojokerto senilai Rp 1,5 miliar. Dana itu, untuk memperbaiki infrastruktur baik jalan maupun saluran air dan fasilitas umum lainnya.

Laporan: Bambang Sudjarwanto

Garuda Indonesia Bakal Berangkatkan 4.232 Jemaah, Ini Rinciannya
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

Karakter Ahok dan Anies juga dipandang sama-sama kuat.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024