VIVAnews - Hingga kini perseteruan antara mantan bos perusahaan makanan cepat saji McDonald's Indonesia, Bambang Rachmadi, dengan McDonald's Corporation belum redam. Bambang terus berharap, langkahnya membawa kasus itu ke ranah hukum bisa membuka keadilan.
Perseteruan itu bermula saat McDonald's Corporation mengalihkan hak waralaba dan penjualan aset berupa 97 store McD yang dikendalikan PT Bina Nusa Rama kepada Grup Sosro, PT Rekso Nasional Food, pada 2009 lalu. Bina Nusa Rama merupakan perusahaan patungan antara Bambang Rachmadi dengan McDonald's Corp.
Sejak 1991, McDonald's Corp memberikan hak waralaba kepada Bambang sebagai buah dari kegigihan untuk mendapatkan hak waralaba tersebut. Ini setelah Bambang melakukan pendekatan selama 1,5 tahun. Setelah banting setir meninggalkan jabatan presiden direktur di Bank Panin.
Menurut Bambang, permasalahan ini bukan karena Bambang memiliki 13 gerai McD yang dioperasikan sendiri (kini diubah jadi ToniJak's Indonesia), namun karena penjualan aset Bina Nusa Rama tidak dibicarakan dulu dengan Bambang, selaku pemegang saham lokal. McD langsung menjual ke Grup Sosro.
Bahkan, saking marahnya, Bambang menyebut transaksi ini sebagai praktik monkey business. Karena, Grup Sosro yang membeli McD juga tidak menghubungi Bambang. Padahal, bila memiliki etika, Bambang mengatakan, Grup Sosro tidak akan membeli saat aset-aset McD Indonesia yang sedang bermasalah.
Bambang pun akhirnya menggugat McD Corporation ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ini. Sidang sempat dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2009. Namun hingga kini belum ada putusan.
Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemilik Bank IFI ini mengajukan permohonan uji materi Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang diajukan Bambang, ialah pasal 102 secara keseluruhan. Ada 5 ayat dalam pasal tersebut.
Bambang menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 (a), pasal 28 G ayat 1, dan pasal 28 H ayat 1. Bambang beranggapan adanya pasal 102 UU PT menyebabkan pemegang saham mayoritas dapat menjual secara sepihak aset perusahaan kepada pihak lain.
hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc
Jatim
9 menit lalu
Setidaknya KPU akan memilih 90 anggota PPK yang akan mengisi di 18 kecamatan. Ditambah dengan kebutuhan PPS sebanyak 912 anggota atau masing-masing 3 orang .
Prestasi RSUD KiSA, Depok Punya Rumah Sakit yang Bisa Diandalkan Sekda: Pelayanan Dimaksimalkan
Siap
28 menit lalu
RSUD KiSA mungkin tidak asing lagi bagi warga Depok rumah sakit milik pemerintah Kota Depok tersebut terletak tak jauh dari daerah Parung, Kabupaten Bogor. Rumah sakit
Batu yang Berisi Batu Akik Menakjubkan Ternyata Telur Dinosaurus Berusia 60 Juta Tahun
Wisata
42 menit lalu
Mineral batu akik yang cantik dan didaftarkan ke Koleksi Mineralogi Museum Sejarah Alam pada tahun 1883 membuktikan itu ternyata adalah telur dinosaurus.
Semifinal Piala Asia U-23: Skor Indonesia Vs Uzbekistan pada Babak Pertama
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 bertanding melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar Senin, 29 April 2024 malam. Di babak pert
Selengkapnya
Isu Terkini