Eksplorasi Migas Tak Perlu Sanksi Pidana

VIVAnews - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), terkait biaya pergantian eksplorasi minyak dan gas (cost recovery) tidak mengatur sanksi pidana bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas (KKKS).

"Kalau pun ada sanksi, jangan lah pidana, cukup perdata," ujar Kepala BP Migas R Priyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Menteri Keuangan, dan MESDM Kamis 18 Februari 2010.

Menurut dia, pemerintah perlu menjaga iklim investasi sektor migas. Untuk itu, diharapkan dapat memperlakukan KKKS dengan baik. "KKKS adalah tamu yang kita undang," tutur Priyono.

Di samping itu, Priyono mengakui, meningkatnya cost recovery terbukti dapat menghasilkan penerimaan negara jauh lebih besar.

antique.putra@vivanews.com

Fiorentina Pastikan Tiket ke Final Liga Konferensi Eropa 2023/24
Little Tokyo Blok M

Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta

Beberapa destinasi di Jakarta bisa masuk dalam list untuk dikunjungi bersama keluarga. Yuk simak rekomendasi tempat liburan long week end Jakarta berikut ini!

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024