Jimly Asshiddiqie

Penumpukan Perkara, Masalah Serius Peradilan

VIVAnews - Guru besar Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshidiqie menilai ada masalah serius dalam peradilan di Indonesia. Salah satunya adalah penumpukan perkara.

"Jumlah perkaranya sangat banyak, mencapai tiga juta," kata Jimly di Jakarta, Jumat 19 Februari 2010.

Menurut Jimly, penumpukan perkara itu disebabkan adanya kebiasaan penegak hukum melempar perkara ke atas. Misalnya, kata Jimly, hakim di pengadilan negeri dengan mudahnya memutus dan berpikir nanti ada banding. "Demikian pula di tingkat pengadilan tinggi," kata dia.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menilai masalah perkara tersebut bisa berimplikasi pada kualitas penanganan perkara dan putusan yang dijatuhkan. "Termasuk manajemen perkara oleh majelis," kata dia.

Hal tersebut menyebabkan hakim tidak bisa lagi mempertimbangkan profesionalisme. Ke depannya, kata Jimly, sistem peradilan yang demikian tidak efektif.

Lantas bagaimana jalan keluarnya? "Harus ada pembatasan perkara dan restrukturisasi."

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberi contoh, penyelesaian perkara hanya dibatasi sampai ke tingkat provinsi, atau hanya pada tahap banding saja. "Kecuali pada perkara-perkara yang besar, misal ancaman hukumannya di atas lima tahun, menyangkut hak asasi manusia," kata dia.

Di Mahkamah Agung, kata Jimly, harus ada sistem kamar. "Agar lebih fokus dalam penyelesaian perkara selain adanya peningkatan kualitas," kata dia. Hal tersebut menurut Jimly akan mengubah kultur "Itu yang harus diubah, bukan renumerasi," kata dia.

VIVA Militer: Pasukan Divisi Lintas Udara ke-101 Angkatan Darat Amerika Serikat

Deretan Negara dengan Angkatan Udara Terkuat di Dunia

Ada deretannegara yang memiliki Angkatan Udara paling kuat di tahun 2024. Dalam daftar tersebut, Amerika Serikat (AS) masih menunjukkan dominasinya atas negara-negara ini

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024