VIVAnews - Tersangka terorisme, Muhammad Jibriel tak gentar menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang akan dibacakan dalam persidangan. Menurut dia, kasus yang menimpanya adalah rekayasa.
"Biasa saja, ini rekayasa. [Persidangan] Ini adalah proses menuju kebenaran," kata Muhammad Jibriel sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Februari 2010.
Jibriel yang mengenakan baju koko berwarna hitam itu tampak akrab dengan para wartawan. Dia bercakap-cakap dengan sejumlah wartawan dari balik jeruji ruang tahanan di PN Jaksel.
Sementara itu, tampak pula ayah dari Muhammad Jibriel, Abu Jibriel. Selain itu, hadir pula sejumlah kerabat dari Muhammad Jibriel untuk memberikan dukungan kepada dirinya.
Jibriel, diduga telah melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, yakni Syaifuddin Zuhri untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara meledakkan bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton, Jakarta, pada 17 Juli 2009 yang lalu. Dia juga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Dugaan pidana lainnya, Jibriel diduga telah memalsukan beberapa dokumen identitas dirinya. Yaitu, telah menggunakan paspor asli atas nama Muhammad Ricky Ardhan yang dibuat berdasarkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran palsu.
Paspor tersebut digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri (umroh) bersama-sama dengan Syaifuddin Zuhri, pelaku pengeboman dua hotel bertaraf internasional itu. Syaifudin sendiri tewas pada penggerebekan di Ciputat, Tangerang, Banten, 9 Oktober 2009.
Atas perbuatannya, lanjut dia, Jibriel diancam Pasal 13 huruf c Undang- undang 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
16 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
18 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
23 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini