SURABAYA POST – Kasus M Malik (36 ), warga Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang ditangkap karena mencuri satu tandan pisang belum diproses polisi. Kepolisian Resor Tulungagung mengharapkan Supriadi, korban pelapor, mencabut laporannya.
Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo MM melalui Kabag Binamitra Kompol Priyono, menyatakan, polisi memberi kesempatan kepada korban untuk mencabut laporannya karena mempertimbangkan dampak sosialnya yang amat kecil. Di samping itu, tersangka melakukan pencurian satu tandan pisang milik Supriadi, warga Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol tersebut untuk memberi makan anaknya.
"Dalam istilah hukum, alternatif dispute resolution (ADR)," kata Komisaris Priyono, Rabu 3 Maret 2010. "Meski demikian, pencabutan perkara tersebut terserah kepada korban. Jika menghendaki proses hukum terus berlanjut, polisi akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku yakni, tersangka dijerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara."
Menurut Kompol Priyono, Malik nekat mencuri pisang milik Supriadi karena kedua anaknya kelaparan, sedangkan dua anak lainnya yang masih sekolah minta uang saku. Kisah pencurian ini terjadi setelah tersangka belum mempunyai pekerjaan tetap sepulang dari Sumatera 5 bulan silam.
Di Sumatera ia bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit, namun tidak mendapat keuntungan yang dapat untuk menutup kebutuhan hidup kesehariannya. Untuk itu ia terpaksa pulang kampung untuk mencari pekerjaan di Tulungagung. Selama ini, ia cuma mencari barang rongsokan keliling kampung dengan sepeda angin.
Lalu pada Minggu 28 Februari 2010, pukul 07.00, Malik terlihat di pekarangan rumah Supriadi. Saat tengah membersihkan halaman rumahnya, ia melihat tersangka masuk pekarangan rumah dengan gelagat mencurigakan. Gerak gerik tersangka terus dia pantau. Selang beberapa saat kemudian, tersangka menebang pohon pisang dan terus kabur sambil membawa setandan pisang. Melihat kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Sumbergempol.
“Kalau terang-terangan minta pisang, pasti saya berikan. Kalau dengan cara mencuri. biar diproses hukum," kata Supriadi, yang masih pikir-pikir untuk meneruskan proses hukum atau mencabut laporannya seperti yang disarankan polisi.
Subiyanta
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
3 Koin Kripto Bagus Untuk Investasi di Bulan Mei 2024, Salah Satunya Sedang Presale!
Gadget
20 menit lalu
Bulan Mei 2024 menjanjikan peluang investasi menarik dengan naiknya BNB, Toncoin, dan Doge Uprising. Ketiganya menawarkan potensi pertumbuhan yang menarik bagi investor k
Jadi, buat kamu yang ingin agar mimpimu tak sekedar jadi impian saja. Kali ini Bapermulu.com akan memberikan beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk lebih dekat dengan
Daftar Nama Bakal Calon Gubernur Banten yang Serahkan Formulir Pendaftaran Hari Ini
Banten
25 menit lalu
Pengambilan formulir tersebut bentuk keseriusan mereka untuk menjadi Calon Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024. Hal itu dilakukan
Jika biasanya kamu sering liburan bareng teman. Coba deh, sekali-kali kamu liburan atau Travelling sendirian ke tempat baru yang belum pernah kamu kunjungi sebelumnya.
Selengkapnya
Isu Terkini