DNI Tidak Berlaku bagi Pemegang Portofolio

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan draf aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk perusahaan publik tidak berubah dibanding undang-undang penanaman modal yang sudah ada.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan DNI tetap tidak diberlakukan bagi investasi portofolio (bukan pemegang saham pengendali).

"Bagi pengendali seperti Qtel (Qatar Telecom, pemegang saham mayoritas PT Indosat Tbk) tetap akan dikenakan," kata Fuad di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.

Seperti diketahui, Fuad melanjutkan, di sektor telekomunikasi pembatasan kepemilikan asing adalah 65 persen. Dengan demikian, Qtel sebagai pemegang saham pengendali akan terkena aturan DNI itu.

"Berbeda dengan hanya sebagai pemegang portofolio. Mereka hanya pegang saham untuk diperdagangkan, sehingga tidak terkena," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan memastikan pemerintah akan segera menyelesaikan revisi peraturan presiden terkait daftar negatif investasi (DNI) dalam waktu dua bulan.

Lima sektor terkait pendidikan, telekomunikasi, jasa kurir (logistik), industri kreatif, dan kesehatan akan diubah dari peraturan awal terutama mengenai besaran kepemilikan asing.

Selain itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga mengatakan pemerintah memiliki wacana untuk melakukan pembatasan kepemilikan asing di pasar modal melalui mekanisme rights issue.

arinto.wibowo@vivanews.com

Kembali Sapa Penggemar di Saranghaeyo Indonesia, Xiumin EXO Akui Kangen Berat ke Fans
Masiroh, TKW asal Jawa Barat pulang setelah dikabarkan meninggal 22 tahun lalu

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

Seorang TKW bernama Masiroh pulang ke kampung halamannya di desa Pranggong, kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat setelah 22 tahun dikabarkan meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024