Hakim Konstitusi Juga Ingin Pensiun 70 Tahun

VIVAnews - Pensiun di usia 70 tahun ternyata bukan hanya idamanĀ  Hakim Agung. Hakim Konstitusi pun menginginkan hal serupa.

Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Trimedya Panjaitan mengatakan permintaan tersebut dikemukakan hakim konstitusi dalam Rapat Konsultasi Komisi Hukum dengan Mahkamah Konstitusi, Kamis 4 Desember 2008. "Kalau MA 70 tahun, kami juga 70 tahun dong. Ada hakim menyampaikan seperti itu," kata Trimedya.

Menurut Trimedya, masukan itu akan disingkronkan dalam revisi tiga undang-undang terkait, yakni UU MA, Makhakah Konstitusi, dan UU Komisi Yudisial. Saat ini, tambahnya, hakim konstitusi pensiun di usia 67 tahun. "Kami akan perhatikan dan pertimbangkan lagi dari usia dan beban kerja mereka," tambahnya.

Hakim konstitusi, kata dia, memiliki aturan yang berbeda dengan hakim agung dimana mereka ditunjuk setiap lima tahun sekali. Itu pun melalui tiga pintu, yakni Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR. "Kalau lewat DPR kan ada mekanisme melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan)," jelasnya.

Mardiono Apresiasi Moncernya Perolehan Kursi PPP di DPRD Jabar: Naik 100 Persen
Praktisi CSR, ESG, dan Sustainability di Indonesia, Rio Zakarias

Praktisi Tegaskan Karyawan Harus Jadi Prioritas Utama Penerima Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Karyawan harus menjadi prioritas utama penerima manfaat sebelum aktivitas tersebut dialihkan kepada pihak eksternal seperti masyarakat atau konsumen.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024