Penodaan Agama, MK Undang Saksi dari Amerika

VIVAnews - Sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi memasuki pleno terakhir. Hari ini sebelas ahli dihadirkan. Salah satunya Pakar Hukum Kebebasan Beragama lulusan Universitas Harvard, Amerika Serikat, Cole Durham.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Cole saat ini mengajar di Brigham Young University s J Reuben Clark Law School.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Rabu 24 Maret 2010 denganĀ  memanfaatkan fasilitas teleconference. Cole menyampaikan keterangannya dengan menggunakan bahasa Inggris. Sebab itu, Mahkamah menggunakan tenaga penerjemah.

Uji materi itu diajukan Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, YLBHI, (Alm) Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Kesebelas pemohon itu menggugat pasal 1, pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), pasal 3 dan pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan dalam UUD 1945. Sebelumnya mahkamah juga menghadirkan sejumlah saksi ahli.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Gulai Tunjang ala Restoran Padang

Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang

Kanal Lifestyle VIVA.co.id, pada hari Minggu, 28 April 2024, memiliki lima artikel terpopuler dengan jumlah pembaca paling tinggi. Apa saja artikelnya?

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024