Hari Raya Kurban

Tempat Hiburan Malam Tutup 3 Hari

VIVAnews - Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup operasi mereka selama tiga hari. Penutupan berlaku mulai, Minggu 7-9 Desember 2008.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar, Eddy Kosasih Parawansa mengatakan, kebijakan mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2002 tentang kepariwisataan. Yakni sebagai upaya menghormati peringatan hari-hari raya keagamaan.

"Pasal 22 sangat jelas, dan ini komitmen untuk memberikan kebebasan masing-masing keyakinan untuk melaksanakan hari besar keagamaan," kata Eddy Kosasih, Sabtu, 6 Desember 2008.

Dengan perda tersebut, lanjut dia, semua tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, panti pijat, bar dan diskotik tidak boleh beroperasi, selama 3 hari mendatang.

BI dan MUI Teken Kerja Sama Pengembangan Pasar hingga Digitalisasi Pengelolaan Syariah

Bila terbukti ada pengusaha nakal yang tetap beroperasi, sanksi tegas mulai dari peringatan, hingga penutupan atau pencabutan izin operasi.

Pemerintah Kota Makassar akan menerjunkan satpol PP selama tiga hari, untuk mengawasi penerapan perda itu. Eddy juga akan meminta polisi Makassar, untuk memback up kerja Satpol PP. "Kami akan tindak setiap ada pengusaha yang melanggar aturan itu," tegasnya.

Laporan: Zeena/Makassar

SMMPTN Barat 2024 Konsorsium BKS-PTN Barat resmi diluncurkan.(dok USU)

SMMPTN Barat 2024 Konsorsium BKS-PTN Barat Resmi Diluncurkan, Ini Kata Rektor USU

Pembentukan SMMPTN Barat sejak 2017 ini demi memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa di mana pun agar bisa ikut seleksi mandiri tanpa harus hadir di kampus tujuan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024