Investor Minta Kasus Antaboga Dituntaskan

VIVAnews - Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) meminta otoritas pasar modal mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang diinvestasikan pada produk sejenis reksa dana yang dikeluarkan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.  

"Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) harus segera menuntaskan masalah ini (produk investasi Antaboga)," kata Ketua MISSI, ND Murdani, kepada VIVAnews di Jakarta, akhir pekan ini.

Menurut dia, Bapepam-LK diharapkan dapat menelusuri kemungkinan bentuk penyelewengan dana lainnya dalam kasus Antaboga. "Harus diteliti betul, bentuk investasi ini seperti apa. Reksa dana legal atau ilegal. Ada izinnya atau tidak," ujar dia.

Dalam pandangan dia, setiap produk investasi sejenis reksa dana harus terdaftar di Bapepam-LK sebelum dipasarkan ke publik. Pemasaran oleh bank terhadap produk investasi yang tidak terdaftar dinilai tak wajar.  

"Ini menjadi sebuah tanda tanya. Bagaimana sebuah bank bisa menjual produk investasi yang tidak terdaftar di Bapepam," kata dia.

Murdani menjelaskan, dengan kondisi pasar modal saat ini, penanganan kasus investasi diharapkan bisa dipercepat. Sebab, hal itu terkait dengan kepercayaan pemodal terhadap produk-produk investasi yang dikeluarkan di industri pasar modal.

"Jangan sampai masyarakat menjadi ragu membeli produk-produk pasar modal," ujar dia.

Dia juga meminta otoritas untuk merunut penanggung jawab pengelolaan dana nasabah tersebut. Bila permasalahannya sudah menyangkut penipuan, Bapepam-LK diharapkan berkoordinasi intensif dengan kepolisian.

"Ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi investor yang membeli produk yang tidak jelas legalitasnya," tuturnya.

Erick Thohir: Generasi Emas Sepakbola Indonesia Telah Lahir

Kasus Antaboga mencuat setelah sejumlah nasabah Bank Century kesulitan mencairkan dana produk investasi mereka yang jatuh tempo. Produk investasi sejenis reksa dana itu diterbitkan Antaboga, namun tidak terdaftar di Bapepam-LK.

Kini, persoalan tersebut ditangani intensif oleh Bapepam-LK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Mengenal NPD, Gangguan Kepribadian Narsistik yang Membuat Seseorang Terlalu Percaya Diri
Jukir diamankan

Juru Parkir Tutup Jalan Perumahan di Bekasi Diamankan Polisi

Viral di media sosial, jalan perumahan disebut dijadikan tempat parkir ilegal hingga akhirnya juru parkir diamankan polisi. Salah satunya diposting akun Instagram @keluhk

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024