"Rapat RUU Komisi Yudisial Tak Pernah Kuorum"

VIVAnews - Rancangan Undang-undang (RUU) Mahkamah Agung, RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi merupakan satu paket RUU kehakiman. Namun nasib keduanya tidak sama, jika pembahasan RUU Mahkamah Agung selalu membeludak, maka rapat RUU Komisi Yudisial "tak pernah kuorum".

"RUU yang seharusnya paralel, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial, ternyata belum dimulai pembahasannya. Pembahasan revisi Undang-undang Komisi Yudisial tidak pernah kuorum sementara pembahasan RUU Mahkamah Agung selalu penuh," ungkap anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Gayus Lumbuun, dalam jumpa pers di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

"Saya khawatir bila gara-gara RUU Mahkamah Agung, lalu RUU Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dikebut maka di kemudian hari, RUU Mahkamah Agung dapat menyandera UU Komisi Yudisial," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melanjutkan.

Gayus menganggap rencana pengesahan RUU Mahkamah Agung pada 16 Desember nanti sangat aneh karena tidak sesuai dengan prosedur. Keputusan Panitia Kerja seharusnya disampaikan dulu pada fraksi yang dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga, fraksi PDI Perjuangan berencana dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum akan mengungkapkan perihal keanehan pembahasan RUU Mahkamah Agung ini.

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji-Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan

Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Mantapkan Kemudahan Layanan Bagi Jemaah Haji Indonesia

Menhaj Tawfiq menyebut dari seluruh jemaah haji di dunia, jemaah haji Indonesia yang pertama mendapat smart card (kartu resmi) keberangkatan haji dari Kerajaan Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024