KSBSI Kalbar Tuntut Perlindungan Hak Buruh Kelapa Sawit

Salah seorang buruh panen buah kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalbar – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar sampaikan 10 poin resolusi dalam peringatan hari buruh, Rabu 1 Mei 2024.

Khawatir Timbul Badai PHK, Ribuan Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai SKT 2025

Korwil KSBSI Kalbar, Suherman menerangkan dalam dari poin resolusi tuntutan tersebut pihaknya menitikberatkan pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang merugikan buruh. 

Salah seorang buruh panen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
4 Warga Kalbar Meninggal Dunia Akibat Rabies

"Hak pekerja buruh yang sebelumnya sudah bagus malah didegradasi oleh undang-undang ciptaker tersebut," ungkapnya. 

Karena dalam undang-undang Ciptaker berikut Peraturan Pemerintah dan Permen turunannya menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

Banjir Bandang Terjang Melawi Kalbar, 700 KK dari 17 Desa Terdampak

Selain itu Suherman juga menyerukan Pemprov Kalbar segera mewujudkan Pergub pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2019, yang sudah disahkan oleh DPRD Kalbar sejak 4 tahun lalu. 

"Pergub tersebut dapat memberikan payung hukum dan kesejahteraan bagi buruh khususnya buruh di perkebunan kelapa sawit," ucapnya. 

Suherman menilai sebagai salah satu daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia, pekerja buruh di sektor kelapa sawit saat ini belum menerima upah layak dan belum mendapatkan jaminan sosial.

"Sudah saatnya buruh di perkebunan kelapa sawit diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya," tegas Herman. 

Suherman berharap kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah agar mendengar dan menyerap aspirasi para buruh untuk peningkatan kesejahteraan dan menjaga kondusivitas hubungan industrial yang lebih baik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya