PKS Tolak Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun

VIVAnews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat membantah seliweran berita yang menyatakan mereka setuju usia pensiun hakim agung 70 tahun. Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung dari PKS, Nasir Djamil, menyatakan PKS sependapat dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menginginkan usia pensiun hakim agung pada 65 tahun.

"Pada rapat panitia kerja terakhir RUU Mahkamah Agung, soal penetapan usia pensiun hakim agung, PKS dan PDIP tetap sesuai usulan DPR yakni 65 tahun. Jadi PKS tidak pecah," kata Nasir ditemui gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

Nasir mengakui ada kelemahan dalam pemasaran sikap PKS mengenai batas usia pensiun hakim yang dimuat dalam RUU Mahkamah Agung itu. "Mungkin ahli pemasaran kita sibuk dengan hal lain, sehingga publik tidak terlalu tahu dengan sikap PKS yang sebenarnya," kata Nasir tersenyum.

PKS mengusulkan usia pensiun hakim tetap 65 tahun dan bisa diperpanjang satu kali sampai usia 67 tahun. "Itu pun kalau memang memiliki kemampuan bagus."

Penolakan terhadap rancangan sekarang sudah disetujui pimpinan fraksi PKS. Jika RUU Mahkamah Agung jadi dibawa ke paripurna 16 Desember nanti, PKS akan membuat nota keberatan.

Sebelumnya diberitakan, anggota panitia kerja dari fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, mengungkapkan sikap PKS terbelah mengenai batas usia pensiun hakim agung. Menurut Eva, awalnya PKS menginginkan batas usia pensiun 65 tahun, namun belakangan mengikuti arus utama yang mendesak 70 tahun.

Gelar Fan Sign Perdana di Jakarta, Member Day6 Kagum dengan Penggemar Gegara Hal Ini
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan) Letjen TNI Richard Tampubolon.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Panglima Kogabwilhan III mengatakan tim gabungan TNI/Polri telah mengevakuasi jenazah korban penembakan OPM di Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, ke Timika, Kabupaten Mimika.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024