Tak Punya Direksi, Izin Broker Bisa Dicabut

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, pencabutan izin perusahaan sekuritas dapat dilakukan jika modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak terpenuhi dan posisi direksi lowong.

"Broker yang dicabut izinnya itu yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

Namun, Robinson menolak berkomentar jika persyaratan tersebut juga dikenakan kepada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia. "Saya tidak tahu hal itu. Hanya satu orang yang tahu, Pak Sarjito (Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK)," ujar dia.

Reaksi Shin Tae-yong Usai Gol Timnas Indonesia U-23 Dianulir Wasit

Sebelumnya, Sarjito mengatakan, perizinan Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan Signature Capital Indonesia terancam dibekukan. "Arah ke situ (pembekuan) ada. Semua terbuka lebar," kata Sarjito.

Menurut dia, Bapepam-LK akan memeriksa semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus Antaboga serta Signature. Namun, Sarjito belum dapat menjelaskan pihak-pihak yang terlibat tersebut.

Terkait kasus Antaboga dan Signature, markas besar kepolisian RI telah menangkap Direktur Signature, Otto Eduard Sitorus, dan seorang direksi Antaboga. Penangkapan terkait dugaan penyelewengan dana nasabah.

Zaidul Akbar Sebut Ada Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Minum Saat Makan
Rider di Equestrian All Star Tour 2024

Riders Papan Atas Tampil di Equestrian All Star Tour 2024

Equestrian All Star Tour 2024 bukan sekadar jargon semata. Event tersebut memang dipenuhi kilau dari para rider papan atas.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024