Jaksa Kasus Ekstasi Taman Anggrek Dipanggil

VIVAnews - Kejaksaan Agung memanggil jaksa yang menuntut terdakwa jaringan pemilik 490.802 butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga mengatakan pihaknya ingin menanyakan perihal vonis yang dijatuhkan pada salah satu terdakwa, Monas. "Monas itu divonis setahun penjara pada Juni 2008. Sedangkan, terdakwa lainnya hukuman mati," kata Ritonga kepada wartawan, Selasa 9 Desember 2008.

Selain jaksa bernama Bambang, kata Ritonga, ia juga memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
 
Ritonga menambahkan, jaksa tersebut sudah memberikan penjelasan kepadanya dan ia menyimpulkan tak ada yang salah dalam tuntutan itu.

Imbas Konflik Israel-Iran, Emas Sumbang 0,08 Persen ke Inflasi RI April 2024 

"Jaksa menuntut lima tahun tapi kemudian hakim memvonis satu tahun. Hakim menilai Monas hanya melanggar pasal penggunaan zat adiktif," jelas Ritonga.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis tiga terdakwa kasus pemilikan ektasi di Apartemen Taman Anggrek dengan hukuman mati. Ketiganya adalah istri Monas, Cece, Christian Salim, dan Lim Jit Wee alias Kim. Mereka di tangkap pada 26 November 2007 dengan barang bukti 490.802 butir ekstasi.

Menko Airlangga menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Aktif dalam Tatanan Dunia

Menjadi anggota OECD memungkinkan Indonesia memperkuat komitmen konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam tatanan dunia.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024