VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menerima sebagian pengajuan gugatan sengketa Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan ulang dan penghitungan ulang di sejumlah kecamatan.
"Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara umum putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 11 November 2008.
Permohonan ini diajukan pasangan calon dengan nomor urut satu Daniel A Banunaek dan Alexander Nakamnanu. Daniel menilai perolehan yang diraih pasangan calon dengan nomor urut lima, Paulus Viktor Roland Mella dan Benny Litelnoni tidak sah karena terjadi penggelembungan suara.
Dalam putusannya, mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan bagi kelima Pasangan Calon pada Kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan.
"Pemilihan dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," ujar Mahfud.
Selain itu, mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan bagi kelima Pasangan Calon pada Kecamatan Mollo Selatan, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Mollo Tengah, Kecamatan Tobu, Kecamatan Nunbena, Kecamatan Kota SoE, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Koalin, Kecamatan Kolbanu, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Neobana, Kecamatan Toianas, Kecamatan Amanuban Tengah, Kecamatan Amanuban Timur, dan Kecamatan Amanatun Utara.
"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," jelas Mahfud.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peneliti BRIN Sebut Oposisi akan Lemah di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tinggal PKS dan PDIP
Bandung
21 menit lalu
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Firman Noor menyatakan sebuah negara akan makmur jika oposisi di wilayah tersebut memilik
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Uzbekistan U-23 pada pertandingan semifinal Piala Asia U-23. TImnas Indonesia U-23 tersingkir dari Piala Asia U-23.
Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc
Jatim
sekitar 1 jam lalu
Setidaknya KPU akan memilih 90 anggota PPK yang akan mengisi di 18 kecamatan. Ditambah dengan kebutuhan PPS sebanyak 912 anggota atau masing-masing 3 orang .
Prestasi RSUD KiSA, Depok Punya Rumah Sakit yang Bisa Diandalkan Sekda: Pelayanan Dimaksimalkan
Siap
sekitar 1 jam lalu
RSUD KiSA mungkin tidak asing lagi bagi warga Depok rumah sakit milik pemerintah Kota Depok tersebut terletak tak jauh dari daerah Parung, Kabupaten Bogor. Rumah sakit
Selengkapnya
Isu Terkini