Persempit Gerak Praktik Pencucian Uang
- TOTPI
Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kominfo, Filmon Warouw.
- Dok. Kominfo
Kemudian, misi kedua adalah demokratisasi. Ketiga, aktualisasi, yaitu ketentuan yang mewadahi kondisi yang sedang terjadi saat ini. Keempat, modernisasi, yang mengacu pada perkembangan dalam dunia internasional, khususnya ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Treaty Bodies.
"Terakhir atau kelima, yaitu harmonisasi, agar KUHP tidak menyalip dan saling melengkapi satu sama lain," jelas Harkristuti.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Ali Masyhar, menyebut hukum diposisikan tertinggal dengan fakta sosial pada ranah hukum tertulis, namun KUHP mengedepankan living law, maka tidak ada hukum yang tertinggal dengan fakta sosial karena hukum pre-existence atau hidup bersama dengan masyarakat.
"Hukum jangan terlalu tertinggalan, harus selalu bersama masyarakat," tegas dia. Apa yang disampaikan dua pakar hukum pidana ini bagian dari sosialisasi Tim RUU KUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah merevisi KUHP. Hal ini bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," kata Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kominfo, Filmon Warouw.