Persempit Gerak Praktik Pencucian Uang

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.
Sumber :
  • TOTPI

Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kominfo, Filmon Warouw.

Photo :
  • Dok. Kominfo

img_title Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Kemudian, misi kedua adalah demokratisasi. Ketiga, aktualisasi, yaitu ketentuan yang mewadahi kondisi yang sedang terjadi saat ini. Keempat, modernisasi, yang mengacu pada perkembangan dalam dunia internasional, khususnya ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Treaty Bodies.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terakhir atau kelima, yaitu harmonisasi, agar KUHP tidak menyalip dan saling melengkapi satu sama lain," jelas Harkristuti.

img_title 2026 Belum Habis, Aldi Taher Bakal Punya 12 Bisnis! Netizen Sampai Curiga Ada Pencucian Uang

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Ali Masyhar, menyebut hukum diposisikan tertinggal dengan fakta sosial pada ranah hukum tertulis, namun KUHP mengedepankan living law, maka tidak ada hukum yang tertinggal dengan fakta sosial karena hukum pre-existence atau hidup bersama dengan masyarakat.

"Hukum jangan terlalu tertinggalan, harus selalu bersama masyarakat," tegas dia. Apa yang disampaikan dua pakar hukum pidana ini bagian dari sosialisasi Tim RUU KUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

img_title ILEF 2026 Soroti Arah Penegakan Hukum Pidana Korporasi Enam Bulan KUHP Baru Berlaku

"Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah merevisi KUHP. Hal ini bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," kata Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kominfo, Filmon Warouw.

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Jaksa sebut Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi: Totalnya 33,9 Miliar

Jaksa sebut mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi. Hal ini, dibeberkan Jaksa di di Pengadilan

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut