"Parliamentary Threshold Naik, Muncul Kartel"

Ketua PPP Lukman Hakim & Ketua Umum PKB Muhaimin
Sumber :
  • Antara/ Jefri Aries

VIVAnews - Fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifudin menilai kenaikan parliamentary threshold menjadi lima persen merupakan peningkatan yang terlalu drastis. Dampaknya bisa berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

"Itukan drastis, naik 100 persen. Kenaikan PT 100 persen itu akan membuka peluang kartelisasi. PT yang semakin tinggi, membuat partai yang ada di parlemen semakin sedikit," kata Lukman kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Jumat 4 Juni 2010.

Lukman menambahkan, apabila PT menjadi 5 persen, maka dengan sendirinya ini akan menghilangkan partai-partai kecil. Partai kecil jadi tidak punya tempat di parlemen.

Dengan semakin sedikitnya partai di parlemen, menurut Lukman, hubungan parlemen dengan pemerintah menjadi tidak sehat. "Karena bisa  terjadi oligarki dan membuka semakin lebar kartelisasi. Checks and balances antara parlemen dengan eksekutif (presiden), menjadi terganggu," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.

Ketika ditanya apakah bagi PPP bila PT naik menjadi 5 persen akan menjadi permasalahan yang berat untuk memenangi Pemilu 2014 nanti, Lukman menjawab, bahwa ini bukanlah persoalan berat atau tidak. Tetapi, persoalannya adalah bagaimana sistem demokratisasi harus tetap terjaga dengan memadai.

"Jangan parlemen ini hanya diisi dengan satu dua partai saja. Kecuali kalau kita punya komitmen bahwa kita mau dwi partai saja, seperti negara lain yaitu partai pemerintah atau oposisi, kemudian kontelasi sistem ketatanegaraan kita juga jadi berubah. Kecuali seperti itu settingan-nya yang ingin diatur. Tapi kalau tidak, itu berbahaya," kata Lukman.

Menurut Lukman PT 2,5 persen sudah ideal dan cukup memadai. Dengan PT 2,5 persen ternyata ada 9 partai yang lolos ke parlemen. Hal itu sudah cukup melakukan penyeimbangan dalam sistem demokrasi. "Kan kalau ada yang bergabung di Sekgab, masih ada partai lain di luar itu. Tapi coba kalau hanya dua tiga partai saja, ya selesailah proses demokrasi
tadi," kata Lukman.

"Jadi kalaupun harus naik, naik paling jadi 3 persenlah. Tapi kalau 5 persen, artinya ada 100 persen kenaikan. Buat partai kecil, akan habis," kata Lukman.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Pengaturan PT ini terdapat dalam Undang-undang Pemilu. Aturan yang berlaku saat ini adalah 2,5 persen yakni hanya partai yang meraih suara minimal 2,5 persen bisa duduk di parlemen. DPR periode ini berencana merevisi aturan ini dengan menaikkannya, sehingga baru berlaku pada Pemilu 2014 nanti. (umi)

Ilustrasi keamanan siber.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Empat dari sepuluh bank terbesar di Indonesia menaruh kepercayaan kepada Spentera perihal keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024