Kasus Ariel Picu RPM Konten Dibahas Lagi

Menteri Tifatul Sembiring disambut Hayono Isman & Kemal Stamboel (tengah)
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas lagi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten Multimedia. Pembahasan RPM kontroversial ini dibuka lagi menyusul munculnya kasus video mesum yang diduga melibatkan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari.

"Dulu ketika usulan itu diangkat, kan masalahnya RPM itu menimbulkan pro dan kontra," kata Ketua Komisi I DPR, Kemal Azis Stamboel, usai rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu 16 Juni 2010.

Dewan dan Kementerian, kata Kemal, lalu sepakat mendiamkan RPM itu sambil mencari pemahaman dan masukan publik. "Namun setelah ada beberapa kejadian terakhir ini, terjadi kasus (video mesum) ini, maka mencuat kembali masalah bagaimana caranya kita melakukan pengontrolan secara terbatas, secara khusus bagi informasi-informasi yang tidak pantas berada dalam konten elektronik media," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

AS dan Israel Kembali Berdiskusi Tentang Evakuasi di Gaza Selatan

"Oleh sebab itu timbullah pemikiran kembali untuk memulainya membahasnya kembali dengan Komisi I mengenai pentingnya RPM Konten ini."

Konsepnya, kata Kemal, harus ada sebuah pengaturan konten secara selektif sehingga tidak ada yang kebablasan seperti sekarang. Pengaturan dilakukan secara terbatas dan spesifik.

"Kalau kita merangkum isi dari RPM Konten maka arahnya jelas tidak memberangus kebebasan pers. Selain itu, kita fokus pada konten-konten yang selektif dapat mengganggu keberadaan informasi tersebut untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Kemal.

Sebelumnya Menteri Tifatul Sembiring juga menekankan perlunya pengaturan lebih lanjut soal konten multimedia ini. Tifatul mengharapkan dukungan dari Komisi I DPR agar dapat menegakkan aturan-aturan yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang bermuatan negatif demi mencegah hal yang buruk bagi masyarakat.

Berawal Cabut Gigi Bungsu, Perempuan Ini Alami Infeksi hingga Meninggal Dunia

RPM Konten (Baca Draf RPM Konten) ini pernah menjadi kontroversi. Kalangan pers dan blogger menolak keras usulan RPM ini. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai RPM Konten membahayakan kebebasan pers.

Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. AJI menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7) dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 7-13 dalam rancangan itu intinya melarang penyelenggaraan internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal.

Penyelenggara internet wajib memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal. "Rancangan itu juga mengatur pula pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor internet," kata Tjahjo, Jakarta, Selasa 16 Februari 2010. (sj)

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Renvoi itu diajukan kuasa hukum KPU saat hakim MK hendak mengesahkan alat bukti.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024