Aturan Transaksi Material Bakal Diperketat

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memperketat aturan mengenai transaksi bersifat material dari aksi korporasi emiten bursa efek.

Pengetatan tersebut merupakan salah satu revisi Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. "Revisi ini masih akan terus kami kaji," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.

Robinson mengungkapkan, salah satu butir revisi yang kini sedang dibahas adalah ketentuan baru bahwa transaksi emiten yang dikategorikan sebagai traksaksi material jika bernilai lebih dari 20 persen dari ekuitas. "Kira-kira seperti itulah (revisinya)," ujar dia.

Dalam peraturan Bapepam yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa transaksi emiten dikategorikan sebagai transaksi material jika nilainya lebih dari 20 persen ekuitas atau 10 persen pendapatan.

Kento Momota Tak Mau Jauh-jauh dari Bulutangkis Usai Pensiun
Presiden WAML Roy Beran dan Menkumham Yasonna Laoly

Presiden WAML dan Menkumham Bertemu, Bahas Hak Kesehatan Narapidana

Menkumham Yasonna Laoly bertemu dengan Presiden WAML Roy Beran di kantor Kemenkumham. Sejumlah isu banyak diperbicarakan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024