VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memperketat aturan mengenai transaksi bersifat material dari aksi korporasi emiten bursa efek.
Pengetatan tersebut merupakan salah satu revisi Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. "Revisi ini masih akan terus kami kaji," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.
Robinson mengungkapkan, salah satu butir revisi yang kini sedang dibahas adalah ketentuan baru bahwa transaksi emiten yang dikategorikan sebagai traksaksi material jika bernilai lebih dari 20 persen dari ekuitas. "Kira-kira seperti itulah (revisinya)," ujar dia.
Dalam peraturan Bapepam yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa transaksi emiten dikategorikan sebagai transaksi material jika nilainya lebih dari 20 persen ekuitas atau 10 persen pendapatan.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tersangka pengedar narkoba terlibat dalam bisnis ilegal tersebut karena tekanan ekonomi. Sebagai kurir narkoba, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu.
Infinix Note 40 Series tiba di Indonesia dengan chipset Mediatek Dimensity 7020, FastCharge 2.0, dan spesifikasi mumpuni untuk gaming dan pengalaman multimedia.
Bank BNI memberikan kejutan istimewa kepada para nasabahnya dengan membagikan saldo dana sebesar Rp1 juta secara gratis. Temukan cara mudah untuk mendapatkan hadiah ini.
Hari Pendidikan Nasional 2024, Kapolda Lampung : Meningkatkan Komitmen untuk Masa Depan Bangsa
Lampung
24 menit lalu
Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2024 disambut dengan semangat tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Momentum ini tidak hanya menjadi aj
Selengkapnya
Isu Terkini