72 Mahasiswa Berdebat Soal Konstitusi

VIVAnews - Sebanyak 72 mahasiswa dari 24 universitas akan saling berdebat mengenai aturan perundangan di Indonesia. Mereka akan memperebutkan piala bergilir Ketua Mahkamah Konstitusi.

Debat konstitusi antar mahasiswa ini digelar selama tiga hari sejak Selasa 16 Desember 2008 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Lomba debat ini merupakan rangkaian dari acara Pekan Konstitusi yang digelar 16-23 Desember 2008 dan untuk memperingati 10 tahun revolusi konstitusi Indonesia.

"Acara ini untuk penyebaran konstitusi yang sedang berlaku kemudian dikaji secara ilmiah," kata Mahfud MD saat membuka Debat Konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 16 Desember 2008.

Dalam lomba ini, tiap universitas mengirimkan tiga wakilnya. Nantinya, mereka akan berdebat mengenai hukuman mati di Indonesia, penghapusan hak angket dan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat, dan kuota 30 persen calon legislatif perempuan, hukum pidana Islam di Indonesia, dan pengakuan hak atas gay dan lesbian di Indonesia.

Perdebatan ini akan dinilai oleh koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki, staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, dan peneliti dari Indonesia Moot Court Monitoring Hasrul Halili.

Mahfud MD berharap, hasil dari lomba ini dapat menjadi referensi dalam pengembangan konstitusi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi pun berjanji, karya konstitusi para mahasiswa ini akan dipublikasikan. "Kami memberikan kesempatan kepada peserta yang mempunyai karya konstitusi untuk dipublikasikan," ujarnya.

Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis, Jokowi: Banyak Keluhan dari Daerah
Ilustrasi foto lokasi peristiwa

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Resmi jadi Tersangka, Terancam Pidana Mati

Tarsum tega membunuh lalu mutilasi jasad sang istri, Yanti jadi beberapa bagian.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024