Pajak Kejar Pelanggan Telepon-Listrik Besar

Wajib Pajak
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mempunyai misi baru tahun ini. Untuk memperluas basis pajak, kantor pajak akan meminta data rekening, nomor pelanggan, baik itu pelanggan air, listrik atau telepon kepada instansi terkait.
 
Menurut Direktur Kepatuhan dan Potensi Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Sumihar Petrus Tambunan, pemberian data kepada Direktorat Jenderal Pajak ini sudah sesuai dengan landasan hukum di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tahun 2007 pasal 34 yang menyebut instansi terkait harus memberikan data pelanggannya kalau memang dibutuhkan.
 
"Kerja sama sudah wajib, ada di pasal 34 UU KUP. Mereka (pemilik data itu) harus menyerahkan data ke kami," kata Petrus di Kantor Pajak, Jumat 2 Juli 2010.

Saat ini, kerja sama seperti itu sudah dilakukan untuk perbankan bagi para pemilik deposito. Menurut Petrus, upaya ini akan dilakukan sebagai tindak lanjut untuk memperluas basis pajak dan memenuhi sisa waktu target pajak hingga akhir 2010.
 
"Jadi nanti kami akan melihat data pemilik telepon dan air, juga PLN yang besar-besar yang setiap bulan menghabiskan sampai jutaan," kata Petrus.

Terhadap mereka ini, dia melanjutkan, sebagai wajib pajak, tentunya NPWP adalah hal pertama yang akan dicari. "Kami nanti akan gunakan IT, untuk mencocokkan, mana-mana yang ada," ujar dia. (hs)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri
Zulkifli Hasan dan Prabowo

Dukung Presidential Club Ala Prabowo, Zulhas: Ide Bagus, Kepentingan Merah Putih

Usulan Presidential Club ala Prabowo menuai pro dan kontra.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024