18 Asuransi Tak Penuhi Modal Minimum

ilustrasi asuransi
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVAnews - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan sebanyak 18 perusahaan asuransi hingga kuartal I-2010 belum bisa memenuhi batas minimum modal Rp40 miliar. Padahal pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini.

Sekadar informasi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberlakukan ketentuan batas minimal permodalan industri asuransi sebesar Rp100 miliar. Namun, otoritas tersebut memberikan batas waktu pengenaan kewajiban modal minimal itu sampai 2014.

"Bulan September 2010 nanti kami akan bertemu lagi dimana ada review tinggal berapa perusahaan lagi," ujar Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak usai Seminar Reformasi Sektor Keuangan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 8 Juli 2010.

Menurut Kornelius, pihaknya optimistis seluruh industri asuransi akan mampu memenuhi ketentuan batas minimal tersebut. Salah satu caranya adalah dengan meminta kepada perusahaan asuransi bermodal minim untukmenjalin kerjasama dengan perusahaan lainnya.

"Daripada tutup perusahaannya, kan paling nama saja yang nanti berubah," katanya.

AAUI mengatakan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menunda pelaksanaan ketentuan batas minimal permodalan tersebut.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan batas minimal permodalan perusahaan asuransi akan dilaksanakan secara bertahap. Pada akhir tahun ini, batas minimal yang harus dipenuhi mencapai Rp40 miliar, meningkat menjadi Rp70 miliar pada 2012, dan Rp100 miliar pada 2014. (hs)

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan
WhatsApp.

Tampilan Baru WhatsApp

WhatsApp memperkenalkan desain terbaru dengan menghadirkan sejumlah perubahan pada tampilan aplikasi di perangkat Android dan iOS.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024