Tabung Sering Meledak, Pemerintah Bertindak

Gas Elpiji
Sumber :
  • ANTARA/Yusran Uccang

VIVAnews - Setelah terjadi serentetan kasus ledakan tabung elpiji tiga kilogram, pemerintah akhirnya memutuskan mengawal ketat program konversi minyak tanah ke elpiji yang telah dilakukan sejak 2007.

Dalam rilis yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero), perusahaan yang diberi mandat melaksanakan program itu, Senin 12 Juli 2010, pemerintah bertekad mengawal program konversi ini agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan optimal dalam konsumsi elpiji. 

Sementara itu, untuk mengatasi insiden ledakan yang sering terjadi, pemerintah telah mengerahkan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bersinergi menyelesaikan masalah itu.

Tim yang terdiri atas Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kepolisian RI, Badan Standarisasi  Nasional, Pemerintah Daerah, dan PT  Pertamina ini bekerja serempak di berbagai sektor.

Untuk mengefektifkan sinergi lintas kementerian dan lembaga tersebut, masing-masing anggota tim memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan. Berikut tugas-tugas anggota tim:

- Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Koordinator Tim Nasional Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat.

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pendistribusian  elpiji.

- Kementerian  Perindustrian bertanggung jawab terhadap pengawasan produk pendukung program seperti tabung, kompor, selang, katub, dan regulator.

- PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Perindustrian melakukan kontrol kualitas, terutama  terhadap perangkat paket  perdana  pada saat pengadaan.

- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab dalam pengawasan  terhadap produk tabung  elpiji atau bejana tekan.

- Kementerian Perdagangan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan barang yang beredar di pasaran, khususnya produk konversi minyak tanah ke elpiji (tabung, kompor, selang, katub, dan regulator).

- Badan Standarisasi Nasional bertanggung jawab dalam perumusan  dan penetapan  SNI  untuk rubber seal.

- Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota bertanggung jawab mensosialisasikan penggunaan  elpiji yang aman di daerah masing-masing.

- Polri bertanggung jawabnya dalam pengawasan terhadap perilaku pidana/kriminal yang terkait dengan pemanfaatan elpiji. (art)

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024