UU Mineral Disahkan

Pemerintah Tak Bisa Kontrol Pengusaha Tambang

VIVAnews - Sistem perizinan dalam Undang-Undang Mineral Batu Bara yang baru disahkan dua hari lalu, dinilai tidak memuat sanksi tegas terhadap perusahaan pertambangan jika melanggar perjanjian.

Direktur Eksekutif Indonesia Central Environment Law (ICEL) Rino Subagio mengatakan, izin usaha pertambangan tidak dapat dijadikan sesuai instrumen pengawasan.

"Pembuatan undang-undang ini tidak melibatkan pendapat masyarakat, hanya keputusan pemerintah dan dunia usaha," ujar Rino dalam jumpa pers tentang UU Mineral di kantor Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jakarta, Kamis 18 Desember 2008.

Menurut dia, pelanggaran terhadap izin tidak ada sanksi yang tegas dari pemerintah pusat. Pasalnya izin diberikan oleh pemerintah daerah di mana wilayah eksplorasi tersebut dilakukan. "Hanya bupati yang bisa menjatuhkan sanksi, sedangkan pemda tidak memiliki perangkat hukum yang kuat," kata dia.

Dengan demikian, kata Rino, UU Mineral ini diragukan keabsahannya. "UU ini merupakan kemunduran dari UU sebelumnya," ujarnya.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
sorot gempa bumi - Lanskap kawasan Monas Jakarta

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD DKI mengungkap tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta dan pengungkapan sumber ancaman tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024