- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews - Kementerian Sekretaris Negara pembangunan bekas lahan Taman Ria Senayan terkendala masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan. Sudah dua tahun proyek pembangunan pusat hiburan itu terkatung-katung tak dapat izin.
"Kalau Amdal belum beres dan IMB belum terbit, maka tidak boleh dibangun. Tapi kalau Amdal dan IMB sudah keluar, perjanjian jalan kembali," ujar Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Ibnu Purna di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Juli 2010.
Ia mengatakan, bagaimanapun PT Ario Bimo akan terkena denda sekitar Rp3,5 miliar karena telah melewati batas waktu pembangunan. "Batas waktunya dua tahun. Ini sudah lebih dari dua tahun dan pembangunan masih belum beres," ujar Ibnu.
Sekretariat Negara pun, ujarnya, akan menggandeng konsultan independen untuk menetapkan patokan harga yang perlu dikeluaukan PT Ario Bimo sebagai kontribusi bagi negara.
Soal penolakan keras dari Ketua DPR, Ibnu pun enggan berkomentar. "Kalau DPR tidak setuju, maka urusannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemda DKI sebagai pihak yang mengeluarkan Amdal dan IMB, bukan dengan kami," ujarnya.
Ketua DPR Marzuki Alie menolak pembangunan mal karena dinilainya tidak sesuai dengan gagasan Bung Karno dulu mengintegrasikan Senayan sebagai kawasan hijau. Marzuki ingin bekas Taman Ria dikembalikan pengelolaan kepada parlemen untuk dijadikan taman umum yang bisa dinikmati publik secara bebas. (hs)